Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Sita 98 Kg Sabu

    0
    60

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional pada Rabu, 16 April 2025. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 98 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.

    “Penangkapan ini merupakan tindakan terhadap pelaku pemasok narkotika jenis sabu dari jaringan internasional,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/4/2025).

    Tiga orang terduga pelaku yang ditangkap adalah Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26). Mereka ditangkap di Sungai Raya, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada malam hari, 16 April 2025.

    Eko menambahkan, dari ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 98 bungkus sabu yang disimpan dalam empat plastik besar.

    Empat bungkus plastik besar berwarna biru ditemukan, masing-masing berisi satu tas. Di dalam tas-tas tersebut terdapat 98 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

    Selain itu, pihak kepolisian juga menyita dua unit ponsel merek Itel berwarna hitam, satu unit ponsel merek Nokia berwarna abu-abu, satu unit ponsel merek iPhone berwarna emas, dua unit ponsel merek Samsung lipat berwarna putih, satu unit mobil Isuzu Traga berwarna putih, dan satu unit perahu Oskadon.

    Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh mengenai masuknya narkoba jenis sabu dari jaringan internasional dalam jumlah besar. Narkoba tersebut dibawa menggunakan perahu Oskadon berwarna merah bata di TPI Sungai Raya, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada malam hari, Rabu, 26 April 2025.

    Berdasarkan informasi yang diterima, Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, yang didukung oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa, segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di sana, petugas menemukan sebuah perahu jenis Oskadon berwarna merah bata yang ditumpangi oleh dua orang pengemudi.

    “Ketika personel mendekati perahu tersebut, salah satu pengemudi langsung melompat ke sungai, sehingga kami tidak dapat menemukan keduanya. Saat melakukan penggeledahan di perahu Oskadon, kami menemukan empat bungkus plastik biru besar yang berisi 98 kg narkotika jenis sabu,” jelasnya.

    “Selanjutnya, kami menangkap pengendali darat dan penjemput barang narkotika tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Eko. (Red-033)