Berjalan Kondusif, Polres Pasuruan Kota Kawal Eksekusi Pengosongan Lahan di Nguling

0
18

Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Aparat gabungan dari Polres Pasuruan Kota, TNI, dan unsur instansi terkait sukses mengamankan jalannya eksekusi pengosongan sebidang tanah kosong di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (8/7/2026) pagi.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks.Rl/2025/PN.Bil yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Kasus perdata ini melibatkan Sdri. Mardeyah dkk selaku Pemohon Eksekusi melawan Sdr. Asmani dkk selaku Para Termohon Eksekusi.

Objek yang dieksekusi merupakan sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 1.000 meter persegi dengan identitas Letter C. 157 Persil No. 3 Kohir No. 157 yang terletak di Desa Sebalong.

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menggelar Apel Persiapan Pengamanan di Kantor Balai Desa Sebalong. Apel ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H.

Dalam arahannya, Kompol Miftaful menekankan kepada seluruh personel agar tidak meremehkan situasi (underestimate) dan tetap fokus mengantisipasi potensi perlawanan dari pihak termohon.

Pengamanan dilakukan secara profesional dengan fokus pada area utara yang berbatasan dengan akses rumah termohon, guna mengantisipasi adanya intervensi saat proses pemagaran berlangsung.

“Kita amankan objek ini dengan profesional mulai dari awal hingga selesai. Hindari tindakan represif dan berlebihan agar seluruh proses dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kompol Miftaful dalam arahannya.

Pada pukul 10.30 WIB, petugas pengamanan mendampingi juru sita PN Bangil menuju lokasi objek eksekusi. Juru sita PN Bangil, Sdri. Wardah, kemudian membacakan Surat Penetapan Eksekusi di hadapan para pihak dan saksi.

Berdasarkan surat ketetapan tersebut, batas-batas lahan yang dieksekusi meliputi:
Utara: Jalan Dusun/Kampung Kramat
Selatan: Jalan Desa Sebalong
Timur: Rumah milik Mulyani, Sdr. Salim, dan Sdr. Amin/Sukron
Barat: Tanah milik Bu Sutar dan almarhum Sdr. Arwiyah/Marnis

Tepat pukul 10.40 WIB, proses fisik eksekusi dimulai. Pihak pemohon langsung melakukan pemasangan tiang pancang dan kawat berduri sebagai penanda batas lahan yang sah.

Selain itu, material bangunan yang diangkut menggunakan truk juga mulai diturunkan untuk langsung membangun pagar tembok permanen di sisi utara lahan.

Keberhasilan jalannya eksekusi ini tidak lepas dari sinergi kuat antar-instansi yang hadir di lapangan. Selain Kabag Ops, tampak hadir Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Pujiyono, Kasat Samapta AKP Kokoh Rahmadi, dan Kapolsek Nguling AKP Kukuh Eko Prasetyo.

Dari unsur TNI, hadir Danramil Nguling Kapten Sarwo Edi beserta 5 personelnya. Sektor pemerintahan juga mengawal ketat jalannya kegiatan, yang dihadiri oleh Camat Nguling Bpk. Rohman, S.Pd., Kepala Desa Sebalong Sdr. Samsuri, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, tim Dinas Kesehatan Desa Sebalong, serta total 28 personel pengamanan dari Polres Pasuruan Kota. Dari pihak pengadilan, hadir pula Ketua Panitera PN Bangil Sdr. Tarzanto, S.H. beserta Panitera Muda Sdri. Wiji.

Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan lahan ini berakhir pada pukul 13.00 WIB. Berkat pendekatan yang humanis namun tetap tegas dari aparat gabungan, situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lokasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan benar-benar aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gejolak. (red/RMT)