Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Prima Husada (RSPH) Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menuai kritik tajam. Rumah sakit swasta itu diduga melakukan kelalaian fatal dan memperlambat penanganan medis akibat dugaan atas malpraktek, yang berujung pada meninggalnya seorang pasien berinisial S asal Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, pada 4 Juni 2026.
Kepergian almarhumah menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga. Mereka menilai manajemen pelayanan RSPH Sukorejo bobrok, diskriminatif terhadap pasien BPJS, dan tidak transparan soal rekam medis.
Keluarga almarhumah, L, membeberkan rentetan kronologi yang dinilainya tidak manusiawi. Pada 2 Juni 2026 keluarga bergegas melarikan korban ke IGD RSPH sekitar pukul 15.00 WIB. Bukannya langsung ditangani, prosedur penyelamatan nyawa justru tertahan oleh birokrasi administrasi.
“Harusnya yang namanya IGD, orang gawat darurat, yang diutamakan pasien dulu baru daftar. Ini kalau tidak daftar, tidak dilayani,” ungkap L dengan nada kecewa kepada awak media. Rabu (8/7/26)
Keluarga almarhumah dipaksa menunggu hingga tiga jam di ruang IGD dari pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB untuk mendapatkan pelayanan medis yang semestinya.
Tak hanya lambat, keluarga korban juga mencium adanya diskriminasi pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum (berbayar mandiri).
Awalnya, pihak rumah sakit enggan memberikan hak rawat inap dengan dalih kondisi pasien masih baik dan mengklaim seluruh kamar perawatan telah penuh. Namun, situasi berubah drastis ketika keluarga yang panik memutuskan mengubah status kepesertaan menjadi pasien umum.
“Kenapa setelah kita daftar umum, perawat langsung menawari mau kamar kelas berapa? Padahal tadinya bilang ruangan penuh,” cecarnya.
Ia menegaskan, setelah status diubah menjadi pasien umum, penanganan berubah 180 derajat. “Yang tadinya ambil darah dua jam tidak ada respons, langsung ditangani tidak sampai setengah jam,” lanjutnya.
Kejanggalan lain yang diungkapkan keluarga adalah terkait transparansi rekam medis. Saat berada di IGD, seorang dokter jaga berinisial dr. A menunjukkan data di komputer dan mengklaim telah mengomunikasikan kondisi pasien kepada dr. D, dokter spesialis penyakit dalam yang biasa menangani korban.
Namun, kebohongan itu terungkap keesokan paginya saat dr. D datang memeriksa pasien. Dokter spesialis tersebut terkejut karena sama sekali tidak menerima laporan atau koordinasi apa pun dari pihak IGD kepada dokter spesialis yang Pihak keluarga menduga adanya miss-leading antara dokter jaga dengan dokter spesialis.
“Berarti data apa yang dikasihkan ke kita di IGD? Data apa? Dokter spesialis dalam berinisial D saja kaget melihat ada pasiennya di sana tanpa ada komunikasi dari IGD,” sergah L.
Atas insiden tragis ini, keluarga almarhumah mendesak adanya evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di RS Prima Husada Sukorejo agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban.
Untuk menuntut keadilan, pihak keluarga menyatakan akan melayangkan surat aduan resmi ke pihak berwenang. Langkah hukum ini akan didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Barata, Irfan Budi Darmawan, guna mengusut dugaan malpraktik dan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat perihal buruknya penanganan di rumah sakit tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Prima Husada (RSPH) Sukorejo masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan kelalaian pelayanan, dugaan diskriminasi pasien, serta simpang siur komunikasi medis yang dikeluhkan keluarga korban. (RMT/Tim)

