Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

    0
    55

    BERAU, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Command Center Polres Berau pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi sejak awal tahun 2025.

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan Januari dan Februari 2025.

    “Pemusnahan ini melibatkan 12 kasus dengan 12 tersangka, dan total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.558,52 gram,” jelas AKP Agus Priyanto.

    Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan merebus barang bukti dalam air mendidih yang telah dicampur detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan oleh para tersangka, penasihat hukum mereka, serta aparat penegak hukum lainnya.

    Seluruh tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

    Agus menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

    “Kami tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya. (Red-033)