Bikin SIM C Motor Bisa Online lewat HP, Begini Caranya

    0
    99

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Anda kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk motor secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di ponsel Anda.

    Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan Korlantas.

    Dengan aplikasi ini, proses pembuatan SIM dapat dilakukan dari mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

    Lalu, bagaimana cara membuat SIM C untuk motor secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya:
    – Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
    – Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
    – Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.
    – Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
    – Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
    – Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.

    Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun di aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat melanjutkan dengan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.

    Sebelum mendaftar untuk SIM online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

    Selanjutnya, lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id menggunakan browser di ponsel Anda.

    Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
    1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”.
    2. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
    3. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
    4. Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru.
    5. Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
    6. Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
    7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

    Setelah pendaftar SIM berhasil melewati semua tes yang diadakan, langkah selanjutnya adalah menunggu email pemberitahuan mengenai pengambilan SIM.

    Pendaftar dapat mengambil SIM dengan mengunjungi SATPAS yang telah dipilih sebelumnya, pada jam operasional yang berlaku, yaitu Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 hingga 12.00.

    Itulah cara untuk membuat SIM C motor secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Red-033)