Uang Dibawa dari SCBD ke Cilincing Jakut
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya kasus suap senilai Rp 60 miliar yang melatarbelakangi vonis lepas (onslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini melibatkan empat hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta seorang pengacara.
Salah satu nama yang disebutkan adalah Muhammad Syafei, yang menjabat sebagai Head Social Security Legal di Wilmar Group, salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Syafei diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi keputusan hakim.
Penyidik telah melacak aliran uang tersebut, yang dimulai dari penyerahan di area SCBD Jakarta Selatan hingga dibawa ke rumah seorang panitera di Cilincing, Jakarta Utara.
Penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman Muhammad Syafei, yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, serta di sebuah rumah mewah di Palembang, Sumatera Selatan.
Muhammad Syafei berasal dari Palembang, dan mertuanya merupakan mantan pejabat di pemerintah daerah setempat.
Seiring dengan meningkatnya kariernya di perusahaan perkebunan sawit Wilmar Group, Syafei mulai menetap di Jakarta.
Di apartemennya di Kuningan, penyidik menemukan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz, Honda CR-V, dan sepeda Brompton, yang semuanya disita oleh pihak Kejagung.
Tribunnews mengunjungi apartemen tersebut pada Rabu, 16 April 2025, dan beberapa petugas keamanan di lokasi mengonfirmasi bahwa telah terjadi penggeledahan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, manajemen apartemen enggan memberikan informasi lebih lanjut. “Maaf, manajemen tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena ini berkaitan dengan privasi,” kata seorang staf apartemen.
Muhammad Syafei juga memiliki rumah di Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Rumah berwarna putih tersebut adalah bangunan dua lantai yang berdiri di atas lahan yang cukup luas.
Dibandingkan dengan rumah-rumah lain di sekitarnya, rumah Syafei tampak paling megah.
Dinan (36), seorang warga setempat, menyatakan bahwa Syafei jarang keluar rumah. Ia hanya sesekali terlihat bersosialisasi di rumah tetangga atau di warung.
“Dia tidak ragu untuk datang ke warung saya, tetapi istrinya jarang terlihat. Terakhir kali saya bertemu mereka saat puasa dan Lebaran,” ujarnya.
Dinan juga menambahkan bahwa rumah Syafei dibangun pada tahun 2015 dan selesai sekitar tahun 2017.
Syafei dikenal sebagai sosok yang ramah dan tidak mengedepankan status. “Meskipun dia bekerja di Wilmar dan memiliki jabatan, dia lebih suka dipanggil ‘abang’ daripada ‘bapak’. Dia tetap menghormati yang lebih tua,” ungkapnya.
Dinan terkejut mengetahui bahwa Syafei terlibat dalam kasus korupsi. “Saya tidak menyangka dia terlibat dalam masalah itu. Saya baru mengetahuinya pagi tadi,” katanya.
Dinan juga menyaksikan kedatangan sejumlah petugas Kejaksaan ke rumah Syafei. “Kemarin siang, banyak orang dari Kejaksaan datang ke sini,” ujarnya.
Ketua RT setempat, Fauzi, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Syafei jarang pulang ke Palembang karena bekerja di Jakarta.
Setiap kali ada kesempatan untuk pulang, Syafei selalu meluangkan waktu untuk menyapa tetangga-tetangganya.
“Dia akrab dengan tetangga. Istrinya berasal dari sini (Palembang), dan mertuanya adalah mantan sekda di Muara Enim. Syafei sudah tinggal di sini selama sekitar 10 tahun,” tambahnya.
**Peran Kepala Hukum Wilmar Group**
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan Muhammad Syafei (MSY), Kepala Hukum Sosial PT Wilmar Group, dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jampidsus Kejagung RI, menyatakan bahwa Syafei berperan dalam menyediakan dana untuk pengacara dari tiga perusahaan CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Qohar menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap pertemuan antara pengacara Ariyanto dan Wahyu Gunawan, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjadi titik awal pengurusan perkara ini.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu meminta agar kasus itu segera ditangani dengan imbalan biaya tertentu.
“Jika tidak, putusannya bisa lebih berat, bahkan melebihi tuntutan dari jaksa,” ungkap Qohar pada Selasa (15/4/2025).
Arianto kemudian menginformasikan hal tersebut kepada Marcella Santoso, yang selanjutnya bertemu dengan Syafei di restoran Daun Muda. Di pertemuan itu, Syafei mengonfirmasi bahwa biaya untuk menangani perkara tersebut adalah Rp 20 miliar.
Setelah itu, Marcella mengadakan pertemuan dengan Wahyu, Arianto, dan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Arif menyatakan bahwa vonis dapat diputus onslag jika biaya dinaikkan menjadi Rp 60 miliar.
Arianto kemudian menyampaikan informasi ini kepada Marcella, yang langsung menghubungi Syafei. Syafei menyetujui dan menyatakan bahwa uang tersebut dapat diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) atau dolar Singapura (SGD).
Penyerahan uang dilakukan di parkiran SCBD, Jakarta, di mana Syafei menyerahkan uang kepada Arianto, yang kemudian mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan.
Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang menerima bagian sebesar 50.000 USD.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Syafei sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli vonis untuk tiga korporasi CPO. Di antara mereka, empat orang adalah hakim.
Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus ini dan berupaya mengungkap lebih banyak rincian mengenai jaringan korupsi yang melibatkan hakim, panitera, pengacara, serta pihak-pihak dari korporasi tersebut. (Red-033)

