Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

    0
    67

    BANGKA SELATAN, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pemuda berinisial DK (19) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

    Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap di kontrakannya yang terletak di Gang Masjid, Jalan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 00.15 WIB.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket sabu siap edar dengan total berat 1,40 gram.

    Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kontrakan tersebut.

    Pelaku diduga sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dengan masyarakat yang bekerja sebagai penambang TI di rumah kontrakannya, ungkapnya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, 6 bungkus plastik bening kosong, 1 korek api gas berwarna kuning, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap bong, 1 kotak kertas putih, dan 1 celana jeans panjang.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, tambahnya. (Red-033)