Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pada Senin (14/4) lalu, Febri Diansyah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Mantan juru bicara KPK ini dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pemeriksaan terhadap Febri dilakukan karena ia pernah terlibat dalam ekspos atau gelar perkara mengenai Harun Masiku saat menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.
“Informasinya, yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspos yang saat ini juga sedang ditangani oleh penyidik,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Kamis (17/4).
Namun, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut, karena informasi itu termasuk dalam materi penyidikan.
“Tapi mengenai kaitannya dan pertanyaan-pertanyaannya, saya tidak bisa sampaikan karena itu merupakan bagian dari materi,” jelas Tessa.
Febri Mengaku Tak Memiliki Informasi Rahasia Tentang Harun
Saat ini, Febri menjabat sebagai pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Senin lalu, Febri menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku.
“Informasi yang saya miliki hanya yang telah dipublikasikan untuk keperluan konferensi pers,” ungkap Febri.
Ia juga menegaskan bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai juru bicara sejak 26 Desember 2019, sementara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020.
“Saya sudah menyatakan bahwa tugas saya sebagai juru bicara KPK berakhir pada 26 Desember 2019. Jadi, pada saat OTT itu, saya bukan lagi juru bicara,” tegasnya.
Meskipun demikian, Febri mengakui bahwa ia terlibat dalam penyusunan materi konferensi pers terkait kasus tersebut. Namun, ia menekankan bahwa informasi yang disusunnya bersifat umum.
Sebagai contoh, dia menjelaskan pentingnya menyusun poin-poin yang berkaitan dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara. “Informasi yang saya miliki bersifat umum dan pokok, semuanya sudah dipublikasikan,” ujarnya.
Mengenai kasus Hasto, ia didakwa atas tuduhan menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam dugaan suap ini, Hasto disebut sebagai salah satu pihak yang mendukung pendanaan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memastikan Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Taktik yang digunakan adalah menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai suap mencapai Rp 600 juta.
Hasto diduga melakukan suap tersebut bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap itu kemudian diserahkan kepada Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan berbagai upaya, termasuk mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain itu, saat proses penangkapan Masiku, Hasto menginstruksikan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang sering digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. (Red-033)

