Geram Hakim Jadi Tersangka Suap Korupsi CPO

    0
    81

    Jimly: Pantas Dihukum Mati

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Ashiddiqie, merasa marah melihat banyak hakim yang terjerat kasus korupsi.

    Pernyataan ini disampaikannya saat peluncuran “Jimly Awards” di Hotel Aston Grogol, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4/2025).

    Jimly mengingat kembali masa kepemimpinannya di MK, di mana ia menghasilkan berbagai keputusan tanpa melibatkan kepentingan pribadi.

    “Saya sering memicu perdebatan. Setiap perkara di MK, jika kita berdebat dengan sembilan orang, pasti ada ketegangan, suara meja yang diketuk,” ungkap Jimly.

    “Sebagai ketua, tugas saya adalah memicu perdebatan agar semua serius. Keadilan tidak datang begitu saja; ia harus diperjuangkan dan ditemukan melalui perdebatan yang substansial,” jelasnya.

    Jimly berharap agar para majelis hakim di semua tingkat pengadilan dapat meneladani tindakan yang pernah dilakukannya.

    Suara Jimly bergetar saat ia menyebutkan nama empat hakim yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap terkait korupsi crude palm oil (CPO).

    “Mudah-mudahan para hakim ini tidak seperti itu, dan tidak membuat keputusan untuk kepentingan pribadi, terutama seperti yang dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan,” tambahnya.

    “Saya pernah menyatakan di Twitter, seharusnya hakim-hakim ini dihukum mati, bahkan jika perlu sampai tiga kali,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan penanganan korupsi ekspor CPO.

    Tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu malam, 12 April 2025.

    Keesokan harinya, pada hari Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang mengikuti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Arif dilaporkan menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat. Ia kemudian membagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mempengaruhi keputusan agar PT Wilmar Group bisa dibebaskan dari tuntutan.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tiga hakim tersebut, yaitu Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam skandal suap ini.

    Kasus ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,9 triliun.

    Namun, pada pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu, 4 Januari 2023, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta kepada Master. (Red-033)