SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, membagikan momen inspeksi mendadak di perusahaan UD Sentoso Seal melalui akun Instagramnya pada Kamis (17/4). Perusahaan yang berlokasi di Jalan Margomulyo 44, Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, diduga menahan ijazah para pegawainya.
Inspeksi tersebut berlangsung sekitar pukul 11.34 WIB, di mana Noel didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, serta perwakilan dari kepolisian.
Rombongan sempat terhambat di depan gerbang karena pintu utama terkunci, namun mereka akhirnya dapat masuk melalui pintu kecil di samping gerbang utama.
Sayangnya, wartawan yang hadir untuk meliput tidak diizinkan masuk ke area perusahaan.
Noel kemudian membagikan kegiatan inspeksinya melalui akun Instagram-nya. Dengan mengenakan seragam lengkap, ia bertemu dengan pemilik perusahaan, Janhwa Diana, dan keduanya sempat berbincang.
“Noel bertanya kepada Diana, ‘Kenapa ijazah itu ditahan, Bu? Apa alasannya?’ Namun, jawaban Diana tidak terdengar jelas,” tulisnya.
Setelah percakapan di teras perusahaan, Noel terlihat memasuki bangunan yang disebut gudang. Ia melanjutkan diskusinya dengan Diana di sebuah ruangan.
Dalam video yang diunggah, Noel tampak marah saat membahas salah satu karyawan bernama Veronica dan masalah penahanan ijazah. Ia terlihat beberapa kali memukul meja karena Diana sering menghindar dari pertanyaan.
“Ibu mengatakan tidak mengenal Veronica. Namun, setelah Veronica resign, ternyata dia ada. Ibu tidak bertanggung jawab; ibu hanya berbohong,” kata Noel.
Noel sempat menanyakan tentang ijazah yang ditahan kepada Veronica, tetapi Veronica tidak memberikan jawaban. Melihat situasi itu, Noel semakin frustrasi.
“Kami hanya meminta agar ijazahnya dikembalikan, Bu. Kami tidak meminta apa-apa, tidak meminta uang,” ungkap Noel.
Diana menyatakan bahwa dia tidak menahan ijazah tersebut, sementara Veronica mengklaim tidak tahu tentang masalah itu.
Jawaban mereka membuat Noel semakin marah, karena salah satu korban mengaku telah menyerahkan ijazahnya kepada Veronica. Veronica juga mengaku mengenal korban tersebut, tetapi ia mengaku lupa mengenai masalah ijazah itu.
Hasil Sidak
Sidak berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, setelah itu Noel dan rombongannya meninggalkan perusahaan tersebut. Di hadapan awak media, ia mengungkapkan temuan-temuannya.
Noel menyatakan bahwa banyak hal mencurigakan yang disembunyikan oleh pihak perusahaan.
Ia menilai tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap negara dan pelanggaran hukum.
“Jika rekan-rekan melihat situasi ini, kejadian yang sama terulang. Ini menunjukkan bahwa negara tidak dihargai, dan ada banyak hal yang disembunyikan. Entah apa tujuannya, padahal ini adalah masalah sepele. Kewajiban negara adalah menjaga agar industri ini tetap harmonis,” ujar Noel kepada wartawan pada Kamis (17/4).
“Ada sesuatu yang disembunyikan, meskipun sebenarnya ini adalah masalah sepele, karena negara memiliki kewajiban untuk menjaga industri tetap harmonis. Namun, saya tidak tahu mengapa hal ini terjadi. Seharusnya kita sebagai negara mendapatkan penghargaan. Saya pikir hanya Pak Wawali yang tidak dihargai, tetapi ternyata saya juga mengalami hal yang sama. Ini menjadi pelajaran bagi industri lainnya. Jangan pernah menahan ijazah pekerja, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Noel menekankan pentingnya peran negara dalam menyelesaikan masalah penahanan ijazah oleh perusahaan dengan menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.
Dalam konteks ini, peraturan tersebut tercantum dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang secara jelas melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli yang dimiliki pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Peraturan Daerah (Perda) tersebut juga mengatur sanksi pidana yang tercantum dalam pasal yang sama. Dalam Pasal 79 ayat 1 dinyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan (3), Pasal 42, serta Pasal 72 ayat (1) akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Pertama-tama, penting untuk mempertahankan regulasi yang ada. Kehadiran negara berfungsi untuk menegakkan peraturan tersebut. Sebagai contoh, di Jawa Timur terdapat Perda yang relevan,” jelasnya.
Noel juga mencatat kejanggalan yang ia temui selama inspeksi mendadak, di mana pemilik perusahaan cenderung menghindar dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Mereka sering berkelit dan tidak mengakui situasi sebenarnya. Ketika kami bertanya kepada Bu Veronica apakah dia mengenal seseorang, dia mengaku sudah resign. Namun, kami menemukan orang tersebut masih bekerja di sampingnya. Dia berkata, ‘Oh, dia hanya main-main.’ Padahal ini adalah kantor, tempat kerja, dan gudang, bukan tempat bermain. Banyak hal yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkapnya.
“Jadi, ada banyak hal yang tidak biasa. Kita akan serahkan masalah tindakan hukum ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya. (Red-033)

