Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukumLakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Kejari Tanjung Perak Surabaya menerima permohonan restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap tersangka penganiayaan, Somerto alias Pak Fran. Pengajuan ini didasarkan pada prinsip restorative justice dengan alasan tersangka memenuhi syarat untuk penghapusan pidana.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2022, saat itu Pak Fran terlibat perselisihan dengan Maureen Pril Astuti, setelah mobilnya ditabrak oleh korban.

Emosi yang memuncak membuat tersangka memukul Maureen sebanyak dua kali di bagian wajah. Visum menunjukkan, korban mengalami pembengkakan di rahang kanan akibat pukulan, namun tidak sampai menyebabkan gangguan serius.

Menurut Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Iswara, penghentian penuntutan ini diajukan karena beberapa alasan.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, berusia lanjut (63 tahun) dan korban sudah memaafkan tersangka. Selain itu, telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ujar Ricky Setiawan.

Kesepakatan damai ini menyertakan ganti rugi sebesar Rp 40 juta yang digunakan untuk biaya pengobatan, kontrol, dan kompensasi bagi korban. Dirinya juga menambahkan, penghentian tuntutan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif dengan harapan memberikan solusi yang adil tanpa dilanjutkan ke proses hukum.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif yang kami harap bisa memberikan solusi yang adil tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan,” tambahnya.

Barang bukti, termasuk SIM dan foto korban, akan dikembalikan kepada pihak masing-masing. Permohonan ini kini menunggu persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice semakin sering diambil oleh kejaksaan untuk menyelesaikan kasus pidana ringan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan bagi korban serta tersangka.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments