Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukumBakul Wedangan Perkosa Keponakan Sendiri Ditangkap

Bakul Wedangan Perkosa Keponakan Sendiri Ditangkap

SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pria berinisial Y (46), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Korban kini dalam kondisi hamil.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pencabulan yang dilakukan Y terhadap keponakannya itu terjadi sejak tahun 2020 hingga Juli 2024. Peristiwa ini terbongkar saat korban diketahui hamil oleh keluarganya.

“Pada tanggal 7 Oktober 2024, kami menerima pengaduan masyarakat yang dilayangkan secara resmi. Dugaan mereka mengatakan terjadi pencabulan terhadap seorang anak. Menyikapi hal tersebut, kami memastikan dengam mengumpulkan keterangan dan data-data,” kata Iwan saat Konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (17/10/2024).

Unit PPA Polresta Solo kemudian memintai keterangan terduga korban dan pelaku. Terduga pelaku saat itu sempat menyangkal dan sempat pergi dari rumah selama 2 hari.

Sementara berdasarkan kesaksian korban, pelaku melakukan aksi bejat di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.

“Kami terus menggali keterangan dari terduga korban, yang didampingi keluarga dan saudaranya. Akhirnya dia menceritakan kronologi yang berupa pelecehan persetubuhan 2020-2024 terakhir dilakukan bulan Juli. Saat penyelidikan dimulai, korban hamil usia mendekati 4 bulan,” jelasnya.

“Tersangka ini paman korban. Jadi tersangka ini adik dari ayah korban,” sambungnya.

Y kemudian ditangkap polisi di rumahnya. Saat kembali diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya. Pelaku memanfaatkan kondisi rumahnya yang kosong dalam melancarkan aksi bejatnya.

“Motifnya, tersangka merayu korban dengan bujukan memberikan korban Rp 50 ribu. Selanjutnya mengancam agar tidak mengadukan ke siapapun. Terbukti saat kami memeriksa korban, korban mengalami ketakutan. (Ancamannya?) Kalau mengadukan diancam akan dianiaya,” ucap Iwan.

Iwan mengatakan, Y bekerja sebagai pedagang wedangan di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Y sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Korban Lebih dari Satu
Saat didalami kembali, Iwan mengatakan total ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban Y. Sebut saja korbannya berinisial B1 (16), B2 (16), B3 (14), dan B4 (14).

“Ada 4 korban. 2 korban persetubuhan, 2 korban pencabulan tanpa persetubuhan dalam rentan waktu berbeda. Korban B1 dan B2 masih ada hubungan keluarga,” ujarnya.

Untuk korban B3 dan B4, Y bermodus mengajak mereka jalan-jalan ke Alas Karet, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sementara untuk B2, Iwan mengatakan kasusnya masih didalami pihak PPA.

Iwan mengatakan akan menunggu pemeriksaan dari ahli terkait kemungkinan pelaku memiliki kelainan seksual.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka kita kenalan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratuan pengganti UU yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya setidaknya 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Pengakuan pelaku
Y mengaku sudah lupa tentang awal mula tindakannya kepada korban.

“Lupa, yang pasti saya mengajak. Ya saya ajak, nanti saya kasih uang,” kata Y.

Sementara untuk dua korban lainnya, Y mengaku mereka minta untuk diajari mengendarai motor.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments