Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukumObat Penggemuk Balita Ternyata Lazim Digunakan di Kalangan Baby Sitter

Obat Penggemuk Balita Ternyata Lazim Digunakan di Kalangan Baby Sitter

SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Obat keras Siproheptadine (sebelumnya disebut Pronicy) dan Deksametason diduga lazim digunakan baby sitter untuk menggemukkan anak yang diasuhnya. Ini merujuk dari keterangan baby sitter yang setahun mencekoki anak majikan dengan obat tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengaku akan terus melakukan pendalaman usai tahu konsumsi obat keras, ternyata lazim di kalangan baby sitter.

Hal ini dikatakannya dalam sesi Konferensi Pers Polda Jatim, Selasa (15/10/2024), tersangka mengetahui informasi obat melalui rekan sesama baby sitter. Ternyata, obat dengan kandungan tersebut lazim di kalangan baby sitter.

“Pengetahuan ini diperoleh tersangka usai mengetahui bahwa obat ini lazim di kalangan baby sitter. Sehingga, tersangka tahu informasi obat tersebut dari rekannya sesama baby sitter,” kata Farman kepada media ini, Selasa (15/10/2024).

Usai mengetahui hal ini, Farman terus melakukan pendalaman kasus. Termasuk, mendalami percakapan antara tersangka dengan teman-temannya (sesama baby sitter).

“Ini sedang kami dalami percakapan antara tersangka dan teman-teman (baby sitter),” terang Farman.

Lebih lanjut, Farman menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah rekan-rekan baby sitter lain juga melakukan hal serupa. Sehingga, pendalaman kasus akan dilanjutkan.

“Apakah teman-temannya melakukan hal yang sama, ini juga kami masih dalami lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan baby sitter NB sebagai tersangka usai meminumkan obat keras kepada balita di Surabaya. Aksi ini dilakukan selama setahun. Akibatnya, hal ini berdampak pada hormon kortisol dan hormon pertumbuhan korban.

Balita tersebut merupakan anak Linggra Kartika. Linggra tak menyangka baby sitter yang ia percaya, mencekoki anaknya dengan obat-obatan keras selama setahun tanpa sepengetahuannya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments