Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukumBNN Berhasil Bekuk 10 Pengedar Jaringan Internasional

BNN Berhasil Bekuk 10 Pengedar Jaringan Internasional

BANGKALAN, Cakrayudha-hankam.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan pengedar narkoba internasional. Sebanyak 10 orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba internasional ditangkap.

Rilis pengungkapan jaringan narkoba ini digelar di Pendopo Agung Bangkalan. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Awang Joko R, dan Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce serta kepala daerah di Madura.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan hukum dan melakukan upaya untuk menggagalkan peredaran narkotika di Indonesia. Apalagi jaringan internasional sudah banyak masuk ke Indonesia.

“Kita akan terus melakukan penegakan hukum dan memetakan dan mencari bandar yang ada di dalam maupun yang bawa dari luar. Kami ingin menyelamatkan saudara-saudara kita dari narkoba, ” ujar Marthinus, Selasa (15/10/2024).

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengatakan 10 pelaku yang ditangkap merupakan hasil ungkap kasus di bulan September. Para pelaku, terlibat dalam empat kasus berbeda.

“Jadi ada jaringan Malaysia- Pontianak- Madura, Malaysia – Madura, Madura – Malang dan ada Medan – Situbondo,” terang Awang.

Awang merinci kesepuluh pelaku yakni berinisial IM, MF dan EH yang merupakan jaringan Malaysia – Pontianak- Madura dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan 1.880 butir ekstasi. Pelaku lain yakni JF yang membawa sabu 2 kilogram dari Malaysia ke Madura melalui Bandara Juanda, Surabaya.

“Lalu ada jaringan Madura – Malang dengan empat pelaku yakni MN, Y, IM, NS dengan BB kurang lebih 2 ons dan cara bertransaksinya ditaruh di bawah pohon mangga dan dibawa dari Bangkalan ke Malang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan warga Medan yakni MF yang menjual ganja seberat 3 kilogram pada NA warga Situbondo. Aksi mereka terungkap setelah barang itu terlacak tim ekspedisi.

“Untuk ancaman hukuman para pelaku yakni hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Awang menandaskan pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments