Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukumAda Tiga Pasal yang Didakwakan pada Sidang Perdana Terdakwa Kasus Madu Klanceng

Ada Tiga Pasal yang Didakwakan pada Sidang Perdana Terdakwa Kasus Madu Klanceng

KEDIRI, Cakrayudha-hankam.com – Kasus penipuan investasi madu klanceng lewat Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang menjerat Chrisma Dharma Ardiansyah disidangkan kemarin.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pria asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri dengan tiga pasal berlapis. Sidang yang dihadiri puluhan korban penipuan kemarin juga membuka fakta tentang modus penipuan secara detail.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00. Tiga JPU langsung membacakan tuntutan secara bergantian. JPU Sigit Artantojati yang mendapat giliran bertama langsung mendakwa Chrisma dengan tiga pasal. Yaitu, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan.

Yang kedua, Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.

Sedangkan yang ketiga, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan anggota dan mitra koperasi NMSI mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” kata Sigit.

Dalam pembacaan dakwaan kemarin, JPU juga membeberkan kasus secara detail. Menurut Sigit pada tahun 2019 lalu Dinas Koperasi Kota Kediri sudah melayangkan teguran.

Hal tersebut karena Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) yang izinnya hanya di lingkup Kota Kediri, ternyata melakukan penjualan setup madu klanceng hingga ke luar Kota Kediri. “Koperasi (NMS, Red) mendapat surat teguran dari Dinas Koperasi Kota Kediri,” lanjut Sigit.

Karenanya, Chrisma yang menjabat ketua Koperasi NMS diminta membuat izin atau badan hukum koperasi nasional.

Dari sana, NMS berubah menjadi NMSI pada 9 Desember 2019. Jika semula NMS diketuai oleh Chrisma, NMSI diketuai oleh Cristian Anton.

Namun, Chrisma juga tetap mendapat jabatan di koperasi yang berbadan hukum nasional itu. Jika di NMS dia menjabat ketua, di NMSI Chrisma menjabat manajer pengembangan koperasi produsen. Sedangkan Wahyudi menjadi sekretaris NMS.

Perubahan NMS menjadi NMSI ini membuat aset NMS dipindahkan ke NMSI. Demikian pula karyawan, mitra, dan anggota koperasi yang melebur ke sana.

Selanjutnya, pada Januari 2020 lalu Christian Anton meminta agar dana di Koperasi NMS dipindahkan ke NMSI.

Menindaklanjuti itu, Chrisma yang menjadi ketua NMS dan Wahyudi yang menjabat sekretaris NMS, menandatangani pemindahan dana dengan membuat rekening baru di bank atas nama NMSI.

Pada Desember 2019 lalu, uang senilai Rp 3 miliar di rekening NMS dipindahkan ke rekening NMSI. Belakangan, uang yang merupakan uang anggota dan mitra itu diklaim dibawa kabur oleh Christian Anton.

Sayangnya, hingga saat ini Anton yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu belum terendus keberadaannya.

Kejadian tersebut bertepatan dengan mandeknya pembayaran imbal hasil kepada mitra pada awal tahun 2021 lalu. Saat itu mitra dan anggota juga tidak bisa lagi menarik modal yang sebelumnya disebut bisa diambil sewaktu-waktu.

Sementara itu, setelah pembacaan dakwaan selesai, JPU mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Rencananya kami akan menghadirkan saksi korban dahulu, tapi nggak semua kami hadirkan,” tandas Sigit.

Terpisah, Justin Malau, Penasihat Hukum Chrisma menyebut, pihaknya akan langsung melakukan pembuktian di persidangan. “Agar tahu benar atau tidaknya Chrisma ini melakukan tindakan yang di dakwakan,” terang Justin.

Lebih jauh Justin menyebut, Chrisma merupakan ketua Koperasi NMS. Sedangkan pelapor merupakan korban dari Koperasi NMSI.

“Uang dibawa orang lain. Anton kan ketua NMSI. Sementara Chrisma kan ketua NMS,” urainya.

Dikatakan Justin, dirinya sudah membaca berita acara pemeriksaan. Menurutnya pihaknya akan membuktikan di persidangan terkait uang milik anggota koperasi. “Uang itu (Rp 3 miliar, Red) dibawa Chrisma atau dibawa Anton,” pungkas Justin mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments