Dugaan Tindak Pidana Dokter Cabul di Garut
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menyerahkan temuan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial WSF di Garut, Jawa Barat. KKI segera menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut dan menunggu perkembangan proses hukum.
“Semalam, MDP melaporkan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan adanya tindak pidana,” ungkap Ketua KKI, Arianti Anaya, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran etika dalam profesi kedokteran. Namun, setelah MDP melakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum. Hasil investigasi tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwenang.
“Untuk melindungi masyarakat, kami telah menonaktifkan sementara STR dokter yang bersangkutan,” kata Arianti. STR adalah syarat wajib bagi dokter untuk mengajukan dan mempertahankan Surat Izin Praktik (SIP).
Komisi Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan bahwa pencabutan penuh STR akan dilakukan jika proses hukum menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka. “Jika statusnya sudah jelas, kami akan segera meningkatkan status pencabutan STR-nya,” tambahnya.
Kasus ini merupakan yang kedua yang ditangani KKI dalam waktu dekat. Sebelumnya, seorang dokter residen anestesi, Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. STR dan seluruh SIP milik PAP telah dicabut.
“Kami telah menerima surat resmi dari fasilitas kesehatan dan pihak kepolisian mengenai status tersangka ini. Oleh karena itu, kami harus segera mengambil tindakan,” jelas Arianti.
KKI menyatakan keprihatinan atas munculnya dua kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan dokter dalam waktu yang berdekatan, keduanya terjadi di wilayah Jawa Barat. “Kami berharap ini adalah kasus terakhir, namun pengawasan harus tetap kami lakukan,” ungkap mereka.
KKI menegaskan bahwa pelanggaran etik akan ditangani melalui jalur profesi, sedangkan aspek pidana menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. “Jika ada unsur pidana, itu menjadi ranah pihak berwenang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, telah menetapkan seorang dokter kandungan berinisial WSF, 33 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Namun, status tersangka ini tidak terkait dengan video viral yang menjadi sorotan di media sosial.
Kasus ini terjadi di tempat indekos pelaku. “Hingga saat ini, baru ada satu laporan yang masuk pada 15 April lalu. Satu orang lainnya masih belum bersedia untuk melapor,” kata Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang, dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025.
Fajar menjelaskan bahwa polisi telah mengidentifikasi korban yang terlihat dalam rekaman CCTV saat pemeriksaan di klinik Karsa Harsa. Namun, hingga kini, korban masih enggan untuk melaporkan insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini korban masih berkonsultasi dengan suami dan keluarganya. “Kami menghargai keputusan korban; masalah pribadi seharusnya tidak dibawa ke ranah publik. Namun, kami tetap berkomitmen untuk memberikan hak dan perlindungan kepada korban,” tambahnya.
Proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh polisi saat ini berlangsung pada 24 Maret 2025. Peristiwa ini bermula ketika korban, AED, yang berusia 24 tahun, mengunjungi klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025 karena mengalami keputihan. Namun, tersangka, MSF, menawarkan untuk mengobati korban di luar jam praktiknya dengan alasan memberikan vaksin gonore, dan kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Terusan Pembangunan.
Setelah melakukan pengobatan pada 24 Maret 2025 pukul 19.00 WIB, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos di Jalan Mayor Samsu, Kecamatan Tarogong Kidul, menggunakan sepeda motor.
Saat di indekos, tersangka meminta korban untuk membayar jasa suntik vaksin sebesar 6 juta rupiah. Namun, ia malah memaksa korban untuk memenuhi hasratnya di dalam kamar. Korban berusaha melawan dengan menendang, sehingga akhirnya pelaku meninggalkan kamar tersebut, ujar Fajar.
Akibat tindakannya, MSF dikenakan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. Kami mengimbau kepada korban lainnya untuk melapor agar proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar, ujar Fajar. (Red-033)

