Jaksa Agung Mengakui Kasus Korupsi Pertamina Sebagai Tantangan Terberat

    0
    45

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina merupakan tantangan terberat yang dihadapinya hingga saat ini. “Hingga hari ini, kasus Pertamina adalah yang paling sulit,” kata Burhanuddin dalam program Gaspol yang disiarkan di YouTube Kompas.com, beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi sangat kompleks dan menantang karena waktu kejadian yang sudah berlangsung lama, yaitu dari tahun 2018 hingga 2023. “Ini sudah berlangsung cukup lama,” tambahnya.

    Burhanuddin juga menyatakan bahwa karena lamanya waktu yang telah berlalu, ada kemungkinan saksi-saksi yang diperlukan untuk memberikan keterangan sudah meninggal. Selain itu, barang bukti yang dibutuhkan mungkin sudah hilang atau bahkan dimusnahkan.

    “Kita sedang mengungkap kasus lama ini, dan mungkin data serta saksi-saksinya sudah tidak ada lagi, ada yang meninggal, atau barang buktinya mungkin hilang. Ini menjadi tantangan tersendiri,” kata Burhanuddin. Selain itu, Jaksa Agung menambahkan bahwa ada kemungkinan oknum-oknum tertentu sengaja membuang barang bukti saat tindakan jahat tersebut dilakukan. “Waktu pengungkapan ini terbatas. Bisa saja ada yang nakal, begitu selesai, barang buktinya dibuang. Iya, barang buktinya bisa hilang,” jelas Jaksa Agung.

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah pejabat tinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product.

    Selanjutnya, Agus Purwono selaku VP Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne yang menjabat sebagai VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga.

    Saat ini, terdapat tiga broker yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza yang berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dikenakan pasal pelanggaran sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red-033)