KPK Intensif Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus PGN

    0
    38

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (17/3/2025).

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Menurut informasi dari Bisnis, Nicke sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, tepatnya pada Senin (10/3/2025). Namun, ia tidak dapat hadir, sehingga jadwal pemeriksaannya diatur ulang. Saat ini, KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

    Hari ini, Senin, 17 Maret 2025, Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan.

    Sebelumnya, pemanggilan Nicke oleh penyidik dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. Selain Nicke, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan, serta mantan Direktur Utama Pertagas yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro.

    Dari enam saksi yang dipanggil minggu lalu, hanya tiga yang hadir, yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan, dan Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa terkait dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antikorupsi menyatakan bahwa pembentukan holding migas pada tahun 2018 berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami mengenai pembentukan Holding Migas dan hubungannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” ujar Tessa dalam keterangan terpisah.

    Mengenai Struktur Saham PGN, diketahui bahwa Pertamina telah menjadi pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018, dengan kepemilikan saham mencapai 56,96%. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk membentuk Holding BUMN Migas.

    Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno pada saat itu menandatangani akta pengalihan 56,96% saham seri B milik Negara di PGN kepada Pertamina.

    Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk memanggil sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan anak perusahaannya terkait kasus PGN yang sedang berlangsung. Sebelum Nicke Widyawati, dua mantan direktur utama Pertamina, yaitu Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, juga telah diperiksa.

    KPK sebelumnya juga telah memanggil mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menyelidiki isu yang sama.

    KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara dalam perjanjian jual beli gas antara BUMN yang terdaftar dengan kode emiten PGAS dan PT IAE. Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 yang dikeluarkan pada 17 Mei 2024.

    Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian tersebut berawal dari aktivitas jual-beli gas PGN yang terungkap dalam audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Red-033)