Diduga Oknum Perwira TNI Terlibat Sengketa Proyek, Pihak yang Mengaku Dirugikan Tempuh Jalur Hukum

0
37
Oplus_131072

Surabaya || Cakrayudha-hankam.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2406260120257 mencamtumkan nomor telepon pribadi milik seorang perwira TNI berpangkat Kolonel, dalam dokumen perizinan berusaha berbasis risiko milik PT Dlima Bumi Agung, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Trem No. 221A, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Selasa (7/7/2026).

Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang turut disampaikan oleh pihak yang mengaku dirugikan dalam sengketa pembayaran pekerjaan proyek. Pihak tersebut menyatakan hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, sehingga mengakibatkan kerugian finansial dan mengganggu kelangsungan aktivitas usahanya. Setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

Pihak yang mengaku dirugikan juga menyatakan hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut keterangannya, langkah tersebut ditempuh dengan harapan memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang adil atas kewajiban pembayaran yang dipersengketakan.

Selain persoalan pembayaran, pihak yang mengaku dirugikan juga mendalilkan adanya dugaan tekanan, intimidasi, serta tindakan yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat sipil dalam proses penyelesaian sengketa. Namun demikian, seluruh dalil tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun putusan dari instansi yang berwenang.

Dalam perspektif hukum, Pasal 39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit TNI aktif dilarang melakukan kegiatan bisnis. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme, netralitas, fokus terhadap tugas pokok mempertahankan kedaulatan negara, sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penanganannya menjadi kewenangan institusi TNI sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran disiplin prajurit dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, setelah melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Sampai saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan dari institusi yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran oleh perwira TNI. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari perwira TNI maupun dari manajemen PT Dlima Bumi Agung.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pihak-pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau, dan setiap informasi lanjutan akan disajikan secara berimbang berdasarkan dokumen, fakta, serta keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan. (red/Tim)