Bahlil Mengeluarkan Peraturan Baru! Dispenser Air Minum Harus Memenuhi Kriteria Ini

    0
    75

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai efisiensi energi untuk dispenser air minum.

    Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025, semua dispenser air minum yang beredar di pasar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, diwajibkan untuk memiliki label efisiensi energi.

    Kewajiban Standar Kinerja Energi Minimum
    Kepmen ini mengharuskan produsen dan importir dispenser air minum untuk menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Penerapan standar ini harus dilakukan dengan mencantumkan label efisiensi energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

    “Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label hemat energi untuk peralatan dispenser air minum, sebagaimana diatur dalam Diktum Ketiga, akan mulai berlaku 12 bulan setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian isi peraturan tersebut.

    Dengan kata lain, kebijakan ini akan mulai efektif pada Maret 2026.

    Jenis Dispenser dan Batas Konsumsi Energi
    Keputusan tersebut juga menetapkan batas maksimum konsumsi energi untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya. Untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diizinkan adalah 292 kWh per tahun.

    Sementara itu, untuk dispenser yang berfungsi sebagai pemanas dan pendingin air minum, nilai tingkat hemat energi yang ditetapkan adalah 438 kWh per tahun.

    Pendaftaran Produk Berlabel Hemat Energi
    Pemasangan label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi, seperti dispenser air minum yang diimpor, dilakukan di negara asal. Label tersebut harus diletakkan di bagian belakang produk dan kemasannya, menggunakan ukuran huruf yang jelas dan proporsional, serta dicetak atau ditempel dengan bahan yang tahan lama.

    Label hemat energi pada kemasan dapat menggunakan satu warna kontras.(Red-033)