Gejolak Pengosongan Rumah Dinas BRIN, Sanksi Disiplin Mengintai Peneliti Aktif

    0
    87

    TANGERANG SELATAN, Cakrayudha-hankam.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diwajibkan untuk meninggalkan rumah dinas mereka di Kompleks Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan. Mereka menjadi target dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 mengenai Penghunian Rumah Negara di Lingkungan BRIN.

    Menurut pantauan Tempo di lokasi pada Minggu, 16 Maret 2025, beberapa rumah terlihat kosong. Namun, masih ada sebagian yang tetap dihuni meskipun mereka mengakui telah menerima perintah untuk meninggalkan tempat tersebut per 14 Maret. Beberapa penghuni yang ditemui enggan memberikan alasan atau penjelasan lebih lanjut.

    Sebagian besar rumah tampak seperti bangunan tua namun terawat dengan baik. Beberapa di antaranya menunjukkan adanya fasilitas tambahan yang diklaim dibangun dengan dana pribadi. Sementara itu, BRIN juga terus memperbaiki fasilitas di kompleks tersebut, salah satunya dengan membangun lapangan mini soccer yang disewakan.

    Perintah untuk mengosongkan rumah dinas yang dihuni oleh pegawai aktif juga disampaikan oleh kelompok yang menyebut diri mereka Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI. Mereka menuntut, antara lain, agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dibatalkan dan agar barang milik negara yang berkaitan dengan riset dilindungi dari pengaruh swasta dan asing. PMK tersebut dianggap sebagai alat yang dapat merusak perkembangan sains di Indonesia.

    “Swastanisasi ala mafia: Laboratorium dan rumah dinas diserahkan kepada konglomerat, sementara para peneliti diperlakukan seperti sampah!” demikian bunyi narasi yang menyertai seruan kelompok tersebut, yang juga telah meluncurkan petisi online pada 7 Maret lalu. Petisi berjudul ‘Batalkan Privatisasi Pengelolaan Laboratorium dan Lahan Badan Riset dan Inovasi Nasional’ ini telah mendapatkan lebih dari 1.200 dukungan hingga artikel ini ditulis.

    Pada bagian awal narasi, dijelaskan bahwa penertiban ini dianggap sebagai skandal BRIN karena para peneliti dipaksa untuk meninggalkan tempat tinggal mereka sebelum 14 Maret 2025 (hari ke-14 Ramadan) tanpa adanya bantuan sosial atau solusi perumahan. Hal ini menyebabkan keluarga-keluarga mengalami stres dalam mencari tempat tinggal sementara. “Rezim privatisasi fasilitas riset dan pengusiran para pahlawan sains di bulan suci,” demikian bunyi pernyataannya.

    Dalam salah satu nota dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN pada 27 Februari 2025, yang juga diterima oleh Tempo, dinyatakan bahwa penertiban hunian rumah negara dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 mengenai Penghunian Rumah Negara di Lingkungan BRIN.

    Peraturan tersebut mencakup ketentuan bahwa izin untuk menghuni rumah negara berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali melalui proses evaluasi. Selanjutnya, perpanjangan izin hunian tersebut maksimal berlaku selama satu tahun.

    Dijelaskan bahwa penghuni rumah negara wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut dalam kondisi baik beserta kuncinya kepada unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, paling lambat 30 hari setelah masa izin penghunian berakhir atau setelah menerima pencabutan izin hunian.

    Selanjutnya, jika penghuni rumah negara yang merupakan pegawai negeri aktif tidak mengosongkan rumah sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Nota dinas yang dirilis oleh Tempo menyatakan bahwa seorang ASN aktif telah diminta untuk mengosongkan rumah dinas pada akhir tahun lalu, dengan perpanjangan hingga 31 Januari 2025. Nota tersebut ditujukan kepada pimpinan di pusat riset untuk mengingatkan bawahannya.

    “Jika yang bersangkutan tidak menindaklanjuti hal ini hingga 14 Maret 2025, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil kepada Sekretaris Utama,” tegasnya.

    Gejolak yang terjadi di Puspiptek Serpong merupakan kelanjutan dari peristiwa tahun lalu, ketika ratusan pensiunan ilmuwan diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang telah mereka huni selama puluhan tahun. BRIN telah mengirimkan surat teguran yang meminta para penghuni untuk segera mengosongkan rumah dan mengembalikan kunci paling lambat pada 15 Mei 2024.

    Surat teguran ini adalah yang ketiga kalinya dikeluarkan setelah upaya pengosongan yang dilakukan sejak Januari 2024 tidak membuahkan hasil. Para penghuni yang menolak perintah tersebut mengungkapkan bahwa rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuwan pensiunan dan pegawai aktif Puspiptek/BRIN belum memiliki kepastian hukum mengenai status kepemilikannya, apakah itu milik BRIN atau bukan.

    Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, menjelaskan bahwa pengosongan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020 dan 2023. Temuan tersebut merekomendasikan agar BRIN menertibkan penghuni Rumah Dinas yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti para pensiunan. (Red-033)