Rutan Kelas I Surabaya Perketat Pengawasan, Operasi Insidentil Sasar Blok Hunian untuk Cegah Narkoba dan HP Ilegal

0
13
Oplus_131072

SURABAYA || Cakrayudha_hankam.com — Komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran gelap narkoba serta masuknya barang terlarang kembali ditegaskan melalui operasi penggeledahan blok hunian secara insidentil.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh jajaran Staf Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Regu Pengamanan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah area blok hunian sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan kondisi Rutan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Oplus_131072

Operasi tersebut menjadi tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026 tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap potensi pelanggaran akan terus diperkuat.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba maupun pelanggaran aturan di dalam Rutan. Operasi ini adalah bukti komitmen menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan terpercaya.”

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan secara rutin maupun insidentil. Pola pengawasan yang tidak terjadwal secara terbuka diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan terhadap masuk dan beredarnya barang-barang terlarang.

Rutan Kelas I Surabaya juga terus melakukan sejumlah langkah strategis untuk mempersempit celah terjadinya pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Penggeledahan blok hunian dilakukan secara rutin dan insidentil dengan waktu yang tidak diprediksi. Selain itu, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan BNN, terus diperkuat, khususnya dalam pertukaran informasi dan upaya penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pada sektor layanan kunjungan, pemeriksaan terhadap barang yang masuk diperketat melalui penggunaan alat pemindai X-Ray serta pemeriksaan manual sesuai prosedur.

Rutan juga menyediakan fasilitas komunikasi resmi melalui wartelsuspas bagi warga binaan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi yang sah sekaligus menekan potensi penggunaan handphone ilegal di dalam Rutan.

Penguatan pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencegahan terhadap narkoba, handphone ilegal, penipuan, maupun bentuk pelanggaran lainnya dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang mendukung proses pembinaan warga binaan.

Cakra Yudha Hankam menilai langkah pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan terukur merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemasyarakatan. Namun, efektivitasnya tetap membutuhkan konsistensi, pengawasan berkelanjutan, serta keterbukaan dalam setiap penanganan apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan pengawasan yang diperkuat dan sinergi antarinstansi yang berjalan baik, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba serta barang terlarang, tanpa mengabaikan prinsip pembinaan dan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red-oki)