Ada Uang di Tas Hakim Djuyamto

    0
    43

    Yang Dititip ke Satpam PN Jaksel

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa terdapat sebuah cincin di dalam tas yang dititipkan oleh tersangka Djuyamto kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum ia ditangkap terkait kasus suap yang melibatkan putusan ontslag untuk tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.

    Djuyamto diketahui menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara vonis korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa di dalam tas tersebut juga ditemukan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Jika dijumlahkan dan dihitung berdasarkan kurs rupiah saat ini, total uang tersebut mencapai Rp549,9 juta.

    “Ada uang tunai sebesar Rp48.750.000 dan 39.000 SGD, serta sebuah cincin bermata hijau,” ungkap Harli kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).

    Penyidik Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan sebuah tas berisi uang dari petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tas tersebut diketahui milik tersangka Djuyamto.

    Djuyamto menitipkan tas berisi uang itu sehari sebelum ia ditangkap oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tas dan isinya disita sehubungan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan ontslag bagi tiga terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.

    Harli menjelaskan bahwa uang tersebut disembunyikan di balik dua ponsel milik Djuyamto dan berbentuk dolar Singapura.

    “Uang tersebut ditutupi oleh dua ponsel dan terdiri dari 37 lembar dolar Singapura,” ungkap Harli.

    Penyidik, menurut Harli, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul uang tersebut. Selain itu, mereka juga akan menyelidiki alasan Djuyamto menitipkan uang itu kepada petugas keamanan. (Red-033)