KKI Resmi Cabut STR Dokter Syafril yang Cabuli Pasien di Garut

    0
    79

    GARUT, Cakrayudha-hankam.com – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik dokter Muhammad Syafril Firdaus setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah kos-kosan di Garut, Jawa Barat.

    “STR-nya sudah kami cabut,” ungkap Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, drg. Arianti Anaya, kepada kumparan pada Jumat (18/4).

    Arianti menjelaskan bahwa pencabutan STR Syafril memakan waktu lebih lama karena saat pertama kali dikonfirmasi, statusnya masih dalam dugaan tindak pidana. Hal ini berbeda dengan dr. Priguna, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua pasien dan satu anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

    PAP [Priguna] ini segera dicabut [STR-nya] karena kasus ini langsung ditangani oleh pihak berwajib, mengingat ini adalah kasus pidana yang jelas. Kami juga telah menerima laporan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami harus mencabutnya,” ungkapnya.

    Kasus Dokter Syafril
    Dokter M. Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut. Namun, kasus yang dihadapinya bukanlah pelecehan seksual yang terjadi saat pemeriksaan kehamilan di klinik, seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Saat ini, baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut.

    Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Polres Garut pada Kamis (17/4), yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dan perwakilan IDI Jabar.

    Awalnya, seorang perempuan berusia 24 tahun pergi ke klinik untuk konsultasi kesehatan. Di luar klinik, pelaku menawarkan suntikan vaksin gonore.

    Beberapa hari kemudian, penyuntikan vaksin dilakukan di rumah orang tua korban. Setelah proses tersebut, saat korban hendak pulang, pelaku meminta untuk menumpang karena rumah korban searah dengan tempat tinggalnya.

    Setibanya di kos pelaku, korban berniat membayar biaya vaksin sebesar Rp 6 juta. Namun, pelaku menolak pembayaran di depan kos karena khawatir terlihat orang lain, sehingga ia mengajak korban masuk ke dalam kos.

    Setelah berada di dalam, pelaku mengunci pintu dan melakukan pelecehan seksual.

    Pelaku mulai mencium leher korban, namun korban menolak dan mengancam akan melaporkan kejadian tersebut pada malam yang sama. Meskipun demikian, pelaku terus melanjutkan tindakannya hingga korban menendangnya. Akhirnya, korban berhasil keluar dan pergi,” ungkap Fajar.

    Saat ini, Syafril menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya telah resmi dicabut, sehingga ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter. (Red-033)