Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaHukumBakal Diantarkan ke Tempat Hiburan Malam di Medan Ditangkap Bawa 575 Butir...

Bakal Diantarkan ke Tempat Hiburan Malam di Medan Ditangkap Bawa 575 Butir Ekstasi

SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita muda bernama Poppy Putri Mahendra, 19 tahun,

Warga Jalan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang karena terlibat peredaran narkoba.

Wanita yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap Polisi pada Rabu 2 Oktober lalu, di pintu keluar Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari penangkapan Poppy turut disita narkoba jenis ekstasi sebanyak 575 butir.

Adapun rinciannya, sebanyak 483 butir memiliki logo Trisula seberat 194,25 gram. Sedangkan ekstasi berlogo granat sebanyak 92 butir.

“Dari tersangka kami mendapat barang bukti dari satu bungkus plastik kresek berwarna hitam berisikan diduga ekstasi sebanyak 575 butir,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/10/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini membeberkan, penangkapan Poppy berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan muda membawa narkoba.

Kemudian, tim Subdit II, Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan membuntuti nya.

Begitu berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Poppy, Polisi langsung memeriksa sebungkus plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya terdapat ekstasi dibungkus lagi menggunakan plastik bening.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ekstasi sebanyak 575 butir didapat wanita berambut pirang pada bagian ujungnya ini didapat dari seseorang berinisial P, yang hingga kini masih diburu.

Poppy mengaku ekstasi akan diantarkan ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

“Barang tersebut rencananya mau diantarkan ke salah satu tempat hiburan malam di medan.”(Red)

Lantas teriakan tersebut memberi kesempatan bagi target untuk melarikan diri ke arah hutan.

“Meski target berhasil melarikan diri, petugas tetap melanjutkan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan,” jelas Misran.

Di dalam pondok, polisi menemukan empat bungkus plastik klip besar dan satu bungkus ukuran sedang yang diduga berisi sabu, beserta alat-alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 80,24 gram.

“NYT alias Nur kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, suaminya yang melarikan diri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Misran.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik. Tersangka Nur akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, serta Pasal 132 terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dan Pasal 138 tentang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments