21 Truk Tambang Ditilang dan 1 Positif Narkoba Selama Razia 3 Hari, 93 Diputar Balik

    0
    97

    TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis, 14 November kemarin.

    Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

    “Selama 3 hari ini (14, 15, 16), petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ungkapnya.

    Kapolres menegaskan, larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

    “Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

    Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang, dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.

    “Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, dikutip Senin, 18 November 2024.

    Sebagai informasi, 8 (delapan) pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam untuk mengawasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih yang mengangkut material tanah, pasir, dan batu di Tangerang Raya.

    Delapan pos pantau itu tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang, Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan, dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

    Dari 8 pos pantau itu, setiap pos pantau tersebut dipimpin oleh perwira pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah anggota TNI, petugas Dishub, dan Satpol PP.(Red)