Respon Tegas Mendikdasmen Soal Kasus Guru Supriyani

    0
    83

    Sudah Sepakat dengan Kapolri: Mediasi

     

    KONAWE, Cakrayudha-hankam.com – Viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani menuai respon tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    Abdul telah sepakat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

    Dalam tanggapannya, ia menyoroti pentingnya penerapan regulasi yang sudah ada guna melindungi profesi guru dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.

    Menurut Menteri, secara regulasi, perlindungan terhadap guru sudah sangat lengkap.

    Namun, yang menjadi tantangan adalah implementasinya di lapangan.

    “Sebetulnya regulasinya sudah sangat lengkap mengenai perlindungan guru hanya pada tingkat implementasi,” jelasnya, melansir dari tayangan YouTube iNews.

    Menteri menekankan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati dan tidak boleh menjadi korban intimidasi.

    “Dan kami beberapa hari yang lalu sudah menyepakati dengan Kapolri untuk melakukan pendekatan yang berbasis kepada mediasi dan restorative justice,” lanjutnya.

    Dalam kasus Supriyani, pihak pelaku telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

    Namun, Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan aturan yang ada dengan lebih konsisten.

    Selain itu, ia juga menegaskan perlunya rehabilitasi fasilitas pendidikan sebagai bagian dari menciptakan lingkungan yang kondusif bagi guru dan siswa.

    Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru melalui regulasi yang lebih terarah dan pelaksanaan yang konkret.

    Diketahui, kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituding menganiaya muridnya, masih terus bergulir.

    Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    Tindak lanjut dari kasus tersebut, Abdul Mu’ti bakal bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Keduanya akan membahas soal kekerasan dalam dunia pendidikan hingga nasib Supriyani.

    “Insya Allah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahmi dengan Kapolri.”

    “Membicarakan persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dalam pelajar.”

    “Dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter,” katanya saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2024), seperti dikutip media ini dari Tribunnews.

    Abdul Mu’ti menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.

    Menurutnya, Supriyani adalah satu dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.

    “Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” jelasnya.

    Ia tak ingin kejadian serupa terulang lagi di masa depan.

    Sehingga, lanjutnya, perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat.

    Baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintah.

    “Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantangan kita bersama-sama,” ungkapnya.

    Abdul Mu’ti mengatakan, penguatan pendidikan karakter bisa menjadi jawaban atas kasus ini, termasuk pelibatan komunitas di tempat tinggal anak.

    Sebelumnya, Prof. Abdul Mu’ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Insya Allah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), seperti dilansir media dari Kompas.com.

    Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

    Menurut Prof. Mu’ti, hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu’ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

    “Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

    Sebelumnya, Prof. Abdul Mu’ti juga sempat berjanji akan mengangkat Guru Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Insya Allah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk Guru Supriyani.

    Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK, kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), seperti dilansir media ini dari Kompas.com.

    Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.

    Menurut Prof. Mu’ti, hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu’ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.

    Ini jadi komitmen kami agar guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang, ujarnya.

    Sebelumnya, Prof. Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.

    Prof. Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.

    Hasilnya, kata Prof. Mu’ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.

    Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, ungkapnya.

    Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/2024) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.

    Selain itu, kata Prof. Mu’ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.(Red)