PRABUMULIH, Cakrayudha-hankam.com – Septian alias Kong, seorang warga yang tinggal di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Bandar narkoba ini kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ya, kami terapkan pasal tersebut, sehingga tersangka terancam hukuman seumur hidup. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Alipatan Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara,” ungkapnya, Rabu (29/1/2025).
Endro menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2,88 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,26 gram, serta satu alat hisap sabu (bong).
“Tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Polres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” jelasnya.
Endro menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, diikuti dengan pengawasan dan penyelidikan yang mendalam. Tersangka yang ditangkap diketahui merupakan seorang bandar narkoba di Prabumulih.
“Tersangka bernama Septian alias Kong adalah bandar narkoba di Prabumulih. Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat, dan kami menghargai kerahasiaan identitas pelapor. Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tuturnya.
Endro juga menyebutkan bahwa menurut pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GN, yang saat ini berstatus sebagai DPO untuk diedarkan.
“Saat ini, anggota kami sedang memburu tersangka GN,” tambahnya.(Red-033)
Editor: EH056