PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daearah (Polda) Riau mencatat sebanyak 218 orang pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengembalikan uang hasil dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif atau yang dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020-2021.
Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (4/2/2025), seperti yang dilansir dari riauaktual.com. Pengembalian dana tersebut, dengan total uang yang telah disita dari para pegawai DPRD Riau mencapai Rp18,05 miliar.
“Sudah 218 orang yang mengembalikan uang. Totalnya mencapai Rp18,05 miliar,” kata Ade.
Pihak penyidik Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025 nanti.
“Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP Riau. Informasinya, pertengahan Februari akan selesai,” ungkap Ade.
Selain itu, penyidik Polda Riau juga akan memeriksa tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar.
Setelah semua tahapan tersebut selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.
Berdasarkan penghitungan manual penyidik Polda Riau, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final akan mengacu pada hasil audit resmi dari BPKP Riau.
“Hasil perhitungan manual kami menyebutkan kerugian negara mencapai Rp162 miliar. Namun, untuk kepastian dalam berkas perkara, kita tetap menunggu hasil akhir dari BPKP,” terang Direktur Kriminal Khusus Polda Riau ini.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau mengidentifikasi tiga klaster penerima aliran dana korupsi, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer. Besaran dana yang diterima masing-masing individu bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Kombes Ade mengimbau kepada seluruh penerima aliran dana agar segera mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Subdit III Tipikor Polda Riau.
Sempat beredar isu, kasus ini akan dihentikan seiring pergantian jabatan Direktur Reskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi kepada Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Namun, Kombes Ade menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Ada yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar. Justru kami mempercepat penyelesaiannya. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau, yang ditargetkan selesai akhir bulan ini,” tegas Ade.
Pada 17 Januari 2025, Kombes Ade beserta Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Riau. Mereka mengumpulkan para pegawai yang menerima aliran dana korupsi untuk memberikan penekanan agar segera mengembalikan uang tersebut.
“Kami sengaja mengumpulkan pegawai yang menerima aliran dana SPPD fiktif, baik ASN, tenaga ahli, maupun honorer, agar mereka segera mengembalikan uang yang diterima. Uang tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam penanganan perkara,” masih kata Ade.
Dalam pertemuan itu, tercatat 297 pegawai hadir, baik secara langsung maupun melalui Zoom karena ada yang berada di luar kota.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah bergulir cukup lama. Ratusan saksi telah diperiksa, dan penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah, termasuk rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan roda dua dan empat yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut. (Red-050)