Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumKepala Desa Kohod Arsin Dianggap Acuh Terhadap Penggusuran Rumah Warga oleh Aparat,...

Kepala Desa Kohod Arsin Dianggap Acuh Terhadap Penggusuran Rumah Warga oleh Aparat, Warga: Kami Protes, Justru Didatangi Polisi

TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Seorang warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa Kepala Desa Arsin tidak menunjukkan kepedulian terhadap penggusuran rumah warga oleh aparat.

Warga juga mengungkapkan bahwa Kades Kohod tidak pernah melakukan musyawarah atau kompromi dengan masyarakat terkait keberadaan pagar laut dan sertifikat tanah di desa mereka.

“Kami tidak diajak berdiskusi mengenai patok tanah. Masyarakat pun tidak diberi tahu,” kata seorang warga berinisial K.

Lebih parahnya, Kades Arsin tampak acuh terhadap keluhan warga yang rumahnya digusur oleh aparat.

Tanah mereka diambil sejauh 10 meter dari bantaran kali dengan alasan akan dijadikan sempadan sungai.

Menurut K, warga di lokasi tersebut sebenarnya memiliki sertifikat tanah yang sah.

Sempadan sungai hanya akal-akalan belakan dan nyatanya tanah mereka diurug oleh pengembang untuk kepentingan pribadi.

“Tanah kami dari bantaran kali diukur sama Bina Marga itu diambil 10 meter. Kami tanya itu untuk sepadan sungai. Tetapi sekarang lihat, kalau para rekan-rekan wartawan lihat, di sana itu sudah diurug sama pengembang,” tuturnya.

“Kali kami sudah sempit. Katanya tadi buat kali, diambil 10 meter kiri kanan jadi 10 meter kan. Tapi sekarang diurug. Kalau misalkan saya ini hoax, coba tolong langsung turun di sana, di dekat jalan mau kemari, yang ada gundukan tanah itu,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Kades Arsin tidak pernah ada klarifikasi soal pembongkaran tersebut.

Bahkan, Arsin disebut jarang turun ke lapangan untuk menjumpai keluhan masyarakat.

“Kepala desanya tidak pernah klarifikasi sama kami, Pak. Kami bersuara akhirnya apa? kami didatangi polres. Hanya karena kami berdiri di bantaran kali, katanya ilegal segala macam, padahal kami bersetifikat,” ucapnya.

Perihal siapa pengembang yang melakukan hal itu, lanjut K, warga kompak berteriak nama Agung Sedayu Group, namun ada pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut.

“Cuma dia ada pihak ketiga yang ngebebasin ini. Nah ini ada di bawahnya itu Agung Sedayu cuman dia itu nama besarnya aja yang dipakai, nama besarnya aja yang dipakai dicatut,” urainya.

“Kami ini kalau nanya itu, buat Agung Sudayu. Jadi kami tidak bisa apa-apa, bahkan masyarakat kami sudah kalau kami berbuat, bertindak sebelum kami punya lawyer, itu kami dipanggil ke Polres. “Diintimidasi bahkan dikriminalisasi,” pungkasnya.(Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments