Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumMantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ditangkap Propam Polda Metro Jaya

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ditangkap Propam Polda Metro Jaya

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah ditangkap oleh Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak seorang pengusaha dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. “Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025) dan yang bersangkutan telah kami amankan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap pada Senin (27/1/2025).

Bintoro juga telah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan tersebut. Perwira Menengah ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut mengenai pelanggaran etik yang dilakukannya. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro, yang mencapai Rp20 miliar, muncul setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan pada tanggal 6 Januari 2025.

“Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia,” ujar Sugeng.

Kasus tetap bergulir sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa. Atas hal tersebut, tersangka menggugat Bintoro secara perdata ke pengadilan.

Dari kasus itu, Bintoro diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” ucapnya.

IPW meminta Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan Bintoro.

IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro dan segera diproses hukum pidana dan kode etik. “Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

“Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasan dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan,” kata Sugeng.

“IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro buka suara dengan member bantahan atas informasi yang beredar. Pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka. “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada. Hingga saat ini, proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

Informasi ini lantaran kedua tersangka tak terima usai penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara sampai kejaksaan. “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” kata Bintoro.(Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments