JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui waktu pemulangan buronan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Paulus Tannos ke negara Indonesia. Hal itu lantaran, saat ini proses ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih berlangsung.
Diketahui, Paulus Tannos berhasil diamankan pihak Singapura sejak Jumat (17/1/2025). “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakarta, karena masih berproses,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara kedua negara, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi. Dalam hal ini waktu yang ditetapkan hingga Senin, 3 Maret 2025, untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.
“Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5). Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi,” kata Tessa.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan, Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
“Tepatnya sejak 17 Januari 2025, setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request). Sejak saat itu, Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” kata Suryo Pratomo saat dikonfirmasi di Kota Batam, Sabtu (25/1/2025).
Penahanan Paulus Tannos sementara ini, merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura. “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB),” kata Suryo Pratomo.
Dengan demikian, Paulus Tannos tidak langsung ditangkap KPK di Singapura, melainkan prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan APH Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.
“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison. Proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” ujar Suryo.
Diketahui, Paulus Tannos telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan tersebut pemenang proyek KTP-el bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Paulus Tannos menjadi tersangka korupsi KTP-el pada Agustus 2019 lalu. (Red-050)
Sumber: rri.co.id