Wednesday, February 5, 2025
BerandaNasionalPNS Wajib Baca! Inilah Alasan Larangan Pindah Instansi Bagi PNS

PNS Wajib Baca! Inilah Alasan Larangan Pindah Instansi Bagi PNS

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan pelarangan pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam 10 tahun pertama setelah diangkat menjadi PNS. Kebijakan ini, bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.

“Di mana setiap pelamar pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar sejak awal. Tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/1/2025).

Menurutnya, aturan ini dibuat mengingat banyaknya PNS muda yang ragu bekerja jauh dari keluarga. “ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru,” ujar Zudan Arif.

Oleh karena itu, PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang mengajukan pindah sebelum masa yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Selain itu, lanjut Zudan Arif, mereka juga berisiko menerima sanksi akibat pengajuan pindah tersebut.

Ia mengatakan, informasi mengenai kebijakan ini, PNS dapat mengunjungi situs resmi BKN atau menghubungi instansi terkait.

Zudan Arif memastikan, kebijakan ini akan disosialisasikan melalui berbagai saluran komunikasi untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan PNS. (Red-050)

 

Sumber: rri.co.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments