Wednesday, February 5, 2025
BerandaNasionalPresiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai...

Presiden Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Larangan bagi pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram bukanlah kebijakan dari Presiden Prabowo, melainkan merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Menyikapi situasi yang berkembang di masyarakat, Prabowo akhirnya mengambil langkah untuk meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di DPR Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).

Kebijakan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yang berdampak pada terbatasnya pasokan gas di tingkat konsumen. Dalam menghadapi kondisi ini, Presiden Prabowo meminta agar kebijakan tersebut segera dievaluasi.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM agar mulai hari ini pengecer dapat menjual gas LPG 3 kilogram seperti biasa,” ungkap Dasco.

Menurut Dasci, para pengecer akan berfungsi sebagai sub agen yang ditentukan harganya, sehingga harga di masyarakat tetap terjangkau.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pelarangan pengecer dalam menjual gas melon disebabkan oleh adanya manipulasi harga. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 36 ribu, sehingga harga gas turun menjadi Rp 12 ribu, namun para pengecer justru menaikkan harga hingga mencapai Rp 20 ribu.

“Harga LPG yang seharusnya diterima masyarakat adalah Rp 5 ribu per kilogram, atau Rp 15 ribu untuk satu tabung tiga kilogram, tetapi ada yang menjualnya di atas Rp 20 ribu. Padahal, negara mengalokasikan ini untuk masyarakat,” kata Bahlil.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp 87 triliun untuk subsidi LPG 3 kilogram dengan harapan penyalurannya dapat tepat sasaran.(Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments