Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa ia akan menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakan yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
“Ya, kita akan menegur Wali Kota Depok,” kata Bima Arya saat ditemui di Masjid Istiqlal setelah Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, pada Senin (31/3/2025).
Bima menekankan bahwa mobil dinas seharusnya hanya digunakan oleh ASN untuk keperluan pelayanan publik.
“Terutama untuk kepentingan pribadi, seharusnya tidak digunakan. Selain itu, ada risiko kerusakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara,” tambahnya.
Ia juga meminta semua kepala daerah untuk memperhatikan tugas dan fungsi ASN.
Bima menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan mobil dinas tetap tidak berubah hingga saat ini.
Ia kemudian ditanya mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada Wali Kota Depok terkait kebijakan tersebut.
“Sanksinya akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok menjelaskan alasan di balik izinnya bagi ASN di pemerintah kota untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Supian menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka sebagai ASN.
“Tidak semua dari mereka (ASN) memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar Supian saat dihubungi pada Jumat, 28 Maret 2025.
Dia juga menjelaskan bahwa mobil dinas yang dimiliki oleh beberapa pejabat ASN tetap menjadi tanggung jawab mereka, meskipun sedang bepergian.
Inilah salah satu alasan Supian Suri mengizinkan pegawainya untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. (Red-033)

