Unggah Meme Prabowo, Mbak SSS Ditangkap Bareskrim

    0
    102

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Seorang wanita yang mengunggah meme berisi gambar Presiden Prabowo Subianto di media sosial X telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak mengungkapkan identitas pelaku yang berinisial SSS.

    “Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang diproses,” ujarnya kepada wartawan pada hari Jumat.

    Jenderal polisi bintang satu tersebut menyatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap SSS.(Red-033)