Negara Tak Boleh Kalah oleh Teror Separatis Bersenjata
PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Kelompok bersenjata TPNPB-OPM kembali menyebarkan narasi menyesatkan dengan menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya. Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat serta mengusir warga non-Papua. Pernyataan ini jelas bersifat provokatif, tidak berdasar, dan bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional. Kamis, 17 April 2025.
Fakta hukumnya adalah: Kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan pelaksanaan tugas konstitusional untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Hukum Kuat dan Jelas
Tugas dan kehadiran TNI di Papua dijamin oleh:
– Pasal 30 UUD 1945 yang menyebutkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 7 dan 9, yang menegaskan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) termasuk mengatasi gerakan separatis.
– Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dalam menghadapi ancaman nasional.
Dengan demikian, pembangunan pos militer merupakan langkah yang sah untuk melindungi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Papua, bukan tindakan agresi seperti yang dituduhkan oleh kelompok separatis.
Pendekatan TNI: Humanis dan Kolaboratif
Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020, pendekatan TNI di Papua juga berfokus pada aspek kemanusiaan, seperti memberikan bantuan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan memperkuat komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat setempat. Ini menunjukkan bahwa TNI tidak hanya hadir dengan senjata, tetapi juga membawa harapan dan kemajuan.
Ancaman Separatis = Terorisme
Ancaman yang ditimbulkan oleh TPNPB-OPM terhadap warga sipil, serta serangan mereka terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur, termasuk dalam kategori terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018. Tindakan mereka juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti:
– Distinction – menyerang warga sipil;
– Proportionality – menimbulkan kerugian tidak proporsional;
– Precaution – serangan membabi buta tanpa pandang bulu.
Kesimpulan: TNI Sebagai Citra Negara, Bukan Alat Penindasan
Kehadiran TNI di Papua merupakan wujud nyata kehadiran negara yang bertujuan melindungi seluruh warganya, termasuk masyarakat asli Papua, dari ancaman bersenjata. Ini bukanlah konflik antara militer dan rakyat, melainkan pertarungan antara negara yang sah dan kelompok bersenjata yang menyebarkan teror.
Negara tidak boleh kalah oleh senjata ilegal dan propaganda kekerasan. TNI berada di garis depan untuk menjaga Papua agar tetap damai, adil, dan berkembang dalam kerangka NKRI. Tugas ini bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi juga merupakan panggilan sejarah dan amanat konstitusi.
Autentikasi:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

