Terdakwa Oknum TNI Jumran Diduga Kuat Punya Hubungan Asmara Lain

    0
    76

    Selain Jurnalis Juwita

     

    BANJARMASIN, Cakrayudha-hankam.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis muda Banjarbaru, Juwita, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa, oknum TNI AL Klas I Jumran, yang diduga membunuh Juwita, ternyata memiliki hubungan asmara lain di luar dengan korban.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (19/5/2025), kesaksian seorang dokter forensik mengungkapkan bukti kuat bahwa kematian Juwita bukanlah akibat kecelakaan biasa.

    Dr. Mia Yulia Fitriani dari RSUD Ulin Banjarmasin, yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, menjelaskan hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jenazah Juwita. Temuan utama dari autopsi tersebut adalah patahnya tulang leher sebelah kiri korban, serta adanya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh yang tidak lazim untuk korban kecelakaan lalu lintas.

    “Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa korban mengalami kecelakaan. Ini bukan akibat jatuh dari motor,” tegas dr. Mia.

    Dugaan Serangan dari Belakang
    Dalam kesaksiannya, dr. Mia menyatakan bahwa tulang penyangga lidah sebelah kiri korban mengalami patah, yang menunjukkan adanya tekanan kuat dari arah belakang. Ia berpendapat bahwa korban mungkin dipeluk erat dari belakang oleh pelaku yang berada dalam posisi dominan, sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk bereaksi atau membela diri.

    “Korban kemungkinan besar dipeluk dari belakang. Ada tekanan yang signifikan di leher yang menyebabkan patahnya tulang,” jelasnya.

    Selain itu, wajah korban menunjukkan warna ungu, yang mengindikasikan kematian akibat asfiksia atau mati lemas, disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah di sekitar wajah dan leher.

    Lebih mengejutkan lagi, dokter forensik juga menemukan luka trauma tumpul pada alat kelamin korban, yang diduga terjadi kurang dari satu hari sebelum kematiannya.

    “Mengarah pada penetrasi dengan benda tumpul, kemungkinan besar alat kelamin laki-laki, karena memar mencapai mulut rahim,” tambah dr. Mia.

    Namun, Letkol Sunandi, penuntut dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium forensik tidak menemukan DNA terdakwa, Jumran, di tubuh korban. Meskipun demikian, bukti autopsi tetap menunjukkan adanya hubungan seksual sebelum korban dibunuh.

    Motif Cinta Segitiga dan Identitas Palsu
    Terdakwa dalam kasus ini, Kelasi Satu Jumran—seorang anggota aktif TNI AL dari Lanal Balikpapan—duduk tenang di ruang sidang dan tidak membantah pernyataan saksi forensik. Sebelumnya, terungkap bahwa Jumran pernah meminjam KTP rekannya untuk membeli tiket pesawat ke Banjarmasin, yang diduga merupakan bagian dari perencanaan kejahatan. Penuntut juga menyebutkan bahwa Jumran memiliki hubungan asmara lain di luar hubungannya dengan korban. Motif asmara ini semakin menguatkan dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan kepadanya berdasarkan Pasal 340 KUHP. (Red-033)