Tepatkah Jenderal TNI Jadi Dirjen Bea Cukai?

    0
    106

    Peneliti Pusako Singgung Dwifungsi ABRI

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia, memberikan perhatian pada penunjukan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

    Informasi mengenai penunjukan ini mulai beredar pada Senin (19/5/2025), ketika media menerima kabar tentang rencana pergantian dirjen di Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pada Selasa (20/5/2025), Presiden Prabowo Subianto memanggil Djaka dan Bimo Wijayanto, yang juga disebut-sebut akan menjabat sebagai Dirjen Pajak, ke Istana Kepresidenan di Jakarta.

    Beni menilai bahwa posisi Dirjen Bea Cukai tidaklah tepat untuk seorang jenderal bintang tiga TNI seperti Djaka. Ia berpendapat bahwa jabatan tersebut seharusnya diisi oleh individu yang profesional dan memiliki pengalaman mendalam dalam bidang bea dan cukai. Selain itu, Beni juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan posisi Dirjen Bea Cukai, yang merupakan jabatan yang sangat strategis.

    Beni menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam sektor sipil dapat menghambat karier para ASN yang telah mengabdi dan melayani publik selama puluhan tahun, karena prestasi kerja dan profesionalisme mereka. “Jabatan eselon I, seperti Dirjen Bea Cukai, merupakan puncak karier bagi ASN yang memiliki visi, misi, dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik berdasarkan sistem merit,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025).

    Beni juga mengkritik keputusan Prabowo untuk menunjuk Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai, yang dianggapnya berlebihan dan berpotensi melanggar undang-undang. Ia menjelaskan bahwa posisi Dirjen Bea Cukai yang akan diisi oleh Djaka tidak diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit aktif TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

    14 kementerian atau lembaga tersebut mencakup:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    – Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    – Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden
    – Badan Intelijen Negara
    – Badan Siber dan/atau Sandi Negara
    – Lembaga Ketahanan Nasional
    – Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
    – Badan Narkotika Nasional (BNN)
    – Mahkamah Agung
    – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
    – Badan Penanggulangan Bencana
    – Badan Penanggulangan Terorisme
    – Badan Keamanan Laut
    – Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

    Mengingat bahwa posisi Direktur Jenderal Bea Cukai tidak diatur dalam Undang-Undang TNI, Beni mengingatkan Prabowo untuk meminta Djaka mengundurkan diri dari TNI sebelum mengangkatnya sebagai dirjen.

    “Meskipun Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat pejabat dari unsur Polri atau TNI dalam jabatan tertentu di kementerian atau lembaga, hal ini tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Beni.

    “Jika Presiden atau Menteri Keuangan tetap melantik yang bersangkutan, maka keputusan tersebut akan dianggap cacat formil dan batal demi hukum,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Namun, jabatan yang dimaksud harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tugas-tugas TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan.

    “Beni menjelaskan, ‘Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam hal itu.’ Ia berpendapat bahwa penunjukan Djaka sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai oleh TNI semakin memperkuat keyakinan publik bahwa konsep Dwifungsi ABRI benar-benar ada.”

    Hal ini berpotensi mengganggu kelancaran pemerintahan dalam pelayanan publik, terutama terkait profesionalisme, hubungan kekuasaan dengan pegawai, dan isu-isu lainnya. TNI akan memproses pengunduran Djaka.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Djaka harus mundur atau pensiun dini dari TNI jika ia benar-benar dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai.

    Ia juga mengacu pada Pasal 47 UU TNI yang menyebutkan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga, dan Kementerian Keuangan tidak termasuk di dalamnya.

    “Berdasarkan amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 47, setiap prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang diizinkan harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau memilih pensiun dini,” ujar Kristomei, seperti yang dilansir oleh Kompas.com pada Rabu (21/5/2025). “Jika memang benar diangkat, proses pengunduran diri atau pensiun dini akan segera dilakukan,” tambahnya. (Red-033)