JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex. Sebelumnya, ketiga individu tersebut telah diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB pada tahun 2020, Dicky Syahbandinata. “Kami menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka karena telah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini melibatkan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dianggap melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692,98 miliar.
“Karena tidak melakukan analisis yang memadai serta tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” jelas Qohar. Tindakan tersebut membuat ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Agung juga berencana untuk menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. “Segera mereka akan dibawa ke tahanan,” kata Qohar.
Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan kasus ini sejak tahun 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024. Selain itu, penyidik Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Informasi ini tercantum dalam dokumen surat panggilan saksi yang ditujukan kepada Yefta Bagus Setiawan, Manajer Akuntansi di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group). (Red-033)

