4 Debt Collector Rampas Mobil Ditangkap

    0
    73

    Paksa Korban Bayar Rp 20 Juta

     

    BALIKPAPAN, Cakrayudha-hankam.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan dan pengancaman dengan modus penagihan utang. Penangkapan ini dilakukan setelah seorang korban berinisial EP (33) melaporkan bahwa mobilnya dirampas dan ia diperas uang tunai sebesar Rp 20 juta.

    Kronologi kejadian bermula pada Jumat (2/5) ketika sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne di Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba, sopir tersebut didatangi oleh tiga orang tidak dikenal yang kemudian membawanya ke kantor MTF. Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban serta memaksa sopir untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah memenuhi permintaan tersebut. Setelah kejadian itu, korban pergi ke kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan.

    Namun, pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp 20 juta untuk mengembalikan mobil tersebut. Transaksi ini berlangsung di sebuah kafe di Mal BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp 320 juta, korban melaporkan insiden ini ke layanan SPKT Polda Kaltim.

    Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban. “Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” tegas Kombes Yuliyanto dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis (22/5).

    Kombes Yuliyanto juga menginformasikan bahwa empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47).

    Dalam penangkapan itu, tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sebesar Rp 20 juta, lima unit ponsel, dan dua berkas dokumen. (Red-033)