JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Kedua petinggi ormas tersebut ditangkap karena secara ilegal menguasai tiga ruko milik warga tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Sianturi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang masing-masing berinisial RMP (sekretaris jenderal) dan ES (humas), telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah menangkap dua orang tersangka dengan inisial RMP dan ES,” tegas Binsar dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kisruh ini bermula ketika Honoratus S. Nuar Noning (43), pemilik sah ruko di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, berusaha menyelesaikan masalah secara damai. Ia telah melakukan tiga kali mediasi, namun semua upayanya ditolak oleh pihak ormas. Akhirnya, Honoratus mengirimkan somasi resmi, tetapi yang terjadi justru intimidasi, di mana puluhan orang mendatangi korban pada hari yang sama.
“Setelah korban mengirimkan somasi, pada hari yang sama, puluhan orang mendatangi lokasi,” jelas Binsar.
Tidak hanya menduduki ruko, organisasi masyarakat (ormas) tersebut juga berani memasang spanduk kantor di properti yang bukan milik mereka. Sementara itu, Honoratus memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
“Mereka menduduki ruko dan menggunakannya sebagai kantor dengan memasang spanduk,” ungkap Honoratus.
Lebih parahnya, hingga saat ini, ormas tersebut masih bertahan di ruko meskipun proses hukum sudah dimulai. “Namun sampai sekarang, mereka masih berada di ruko,” keluh Honoratus.
Kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin, serta Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Red-033)

