Jukir Gebrak Mobil Pengunjung Minimarket, Gegara Ini!

    0
    61

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Seorang juru parkir di Surabaya membuat kehebohan dengan menggebrak mobil di area parkir sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Gubeng. Tindakan tersebut dipicu oleh kekecewaannya karena mengira pengemudi mobil belum membayar biaya parkir.

    Korban, Anastasia Soegianto, menceritakan bahwa pada Selasa (20/5) sore, ia bersama tiga anaknya berbelanja di minimarket tersebut, di mana terdapat dua juru parkir yang bertugas. Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke mobil dan memberikan uang parkir sebesar Rp 3 ribu kepada salah satu juru parkir yang mengenakan kaus merah.

    Namun, setelah mereka masuk ke dalam mobil, salah satu juru parkir bernama Nur Kholis mendekati mereka dan meminta uang parkir lagi.

    “Tukang parkir yang mengenakan baju hitam mengira kami tidak membayar uang parkir karena dia sedang menagih parkir sepeda motor,” kata Anastasia kepada media pada Kamis (22/5). “Sebenarnya, kami sudah membayar kepada bapak yang mengenakan baju merah, karena dia yang memberi isyarat untuk mengeluarkan mobil dan meminta uang parkir, meskipun tanpa memberikan karcis parkir atau mengenakan rompi tukang parkir,” tambahnya.

    Saat akan pergi, Nur Kholis tiba-tiba mengejar mobil Anastasia dan mengetuk kaca depan mobil. “Begitu kami membuka kaca, dia langsung marah dan meminta uang. Temannya, yang mengenakan baju merah, melihat dan memberi isyarat kepada jukir yang berpakaian hitam. Tanpa meminta maaf, dia hanya tertawa seolah sudah dibayar,” jelasnya.

    Anastasia sangat menyesalkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh jukir tersebut, terutama karena ia berada di dalam mobil bersama tiga anaknya. “Di dalam mobil ada tiga anak kecil. Saya sendiri kaget, apalagi mereka. Saya tidak terima dengan sikap kasar dari bapak yang berpakaian hitam itu. Yang saya khawatirkan adalah dampak dari kejadian ini, saya takut anak-anak jadi trauma,” tuturnya.

    Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh para jukir.

    Sementara itu, Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses jukir tersebut.

    Keduanya telah dipanggil ke Mapolsek Gubeng dan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). “Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Gubeng. Mereka telah meminta maaf dan dikenakan tipiring,” ujar Eko.

    Sementara itu, salah satu pelaku, Nur Kholis, menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya. “Saya meminta maaf kepada pengunjung, warga Surabaya, dan pihak Family (minimarket) atas kejadian yang viral di media sosial. Saya mohon maaf dengan tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Jika saya melakukannya lagi, saya siap menerima sanksi,” kata Nur Kholis.

    Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa kedua juru parkir tersebut adalah juru parkir halaman, bukan juru parkir tepi jalan umum (TJU). “Parkir persil atau parkir halaman milik swasta, jika mereka membayar kontribusi, harus membayar pajak di Bapenda Kota Surabaya,” tambah Jeane. (Red-033)