TEBING TINGGI, Cakrayudha-hankam.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial DN alias Diki (27), yang merupakan warga Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu siang (5/3/2025).
Kepala Subbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (15/3). Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 1,92 gram.
Selain itu, ditemukan beberapa plastik kosong, sebuah pipet plastik berbentuk sekop, sebuah kotak bekas cincin, sebuah dompet merah, dan sebuah handphone Android. “Ketika ditangkap, pelaku masih memegang bungkusan berisi sabu di tangan kanannya. Selain itu, sabu juga ditemukan di saku celananya,” jelas Kasi Humas.
Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi saat ini sedang menyelidiki kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas tindakannya. (Red-033)

