Perputaran Uang Narkoba di Rekening Bandar Narkoba Direktur Persiba Mencapai Rp241 Miliar

    0
    110

    KALIMANTAN TIMUR, Cakrayudha-hankam.com – Perputaran uang yang dilakukan oleh bandar narkoba asal Kalimantan Timur, yang juga menjabat sebagai Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, telah mencapai Rp 241 miliar dalam dua tahun terakhir.

    Dana tersebut tersimpan di rekening pribadinya serta beberapa rekening orang lain yang berada di bawah kendalinya.

    Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran narkoba yang dilakukan oleh Catur Adi.

    Uang hasil narkoba tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli kendaraan mewah, tetapi juga untuk berinvestasi dalam aset tanah dan bangunan, serta membangun bisnis restoran.

    “Total perputaran uang dalam dua tahun terakhir di rekening tersebut mencapai Rp241 miliar,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dalam keterangan resmi pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Selain rekening, penyidik juga menyita mobil mewah, tanah, dan bangunan yang digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan di dua lokasi.

    “Ada beberapa aset yang disita, termasuk mobil, tanah, dan bangunan yang digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan di dua cabang, yaitu di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak Balikpapan. Selain itu, juga terdapat rumah kost di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda. PT. Malang Indah Perkasa, di mana yang bersangkutan merupakan salah satu pemegang saham dan berperan sebagai wakil Direktur,” jelas Mukti.

    Berikut adalah daftar mobil mewah yang disita: satu unit Ford Mustang, satu unit Toyota Alphard, satu unit sedan Lexus, satu unit Honda Civic, satu unit Honda Freed, satu unit sepeda Royal Alloy, 14 sertifikat tanah dan bangunan, buku rekening, paspor atas nama Candra Adi, serta kuitansi pembayaran pembelian rumah.

    Sebelum terungkap, Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, ternyata terlibat sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.

    Kasus ini mulai terungkap ketika Lapas Kelas IIA Balikpapan melaksanakan razia terhadap para narapidana pada 27 Februari 2025. Razia tersebut dilakukan terkait dengan peredaran narkoba yang melibatkan tiga kilogram sabu.

    Dalam menjalankan praktiknya, Catur dibantu oleh delapan tersangka lainnya yang juga merupakan narapidana di Lapas IIA Balikpapan.(Red-033)