Sah Dihapus, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

    0
    165

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa biaya balik nama kendaraan bekas kini menjadi gratis. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghapus biaya tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari dealer. Sementara itu, transaksi untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan BBNKB.

    Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengajak masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama. Hal ini penting agar data kendaraan, baik motor maupun mobil bekas, sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

    Jangan menunda-nunda. Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayarkan sesuai dengan kepemilikan,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/25).

    Di sisi lain, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan serta layanan dari Jasa Raharja.

    Namun, perlu diingat bahwa meskipun BBNKB telah dihapus, masih ada beberapa biaya yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.(Red-033)