Residivis Narkoba Ditangkap Usai Tantang Duel Polisi

    0
    56

    PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Seorang residivis narkoba di Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi pada Sabtu (19/4/2025) setelah menantang duel dan mengancam seorang anggota polisi di sebuah kafe. Pria berusia 30 tahun bernama Mokh. Arif Makhmudi diduga memiliki dendam karena pernah ditangkap dalam kasus narkoba.

    Insiden ini bermula ketika Arif mendatangi Bripka Bayu, anggota Polres Pasuruan Kota, yang sedang berada di kafe bersama keluarganya pada hari Jumat. Berdasarkan rekaman CCTV, Arif terlihat marah, melontarkan kata-kata kasar, dan menantang Bripka Bayu untuk berkelahi. Ia bahkan mendorong Bripka Bayu di depan umum. Dalam situasi tersebut, Bripka Bayu memilih untuk menghindar demi menjaga keselamatan keluarganya.

    Tak lama setelah itu, petugas berhasil mengamankan Arif dan membawanya ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan alat isap sabu serta sisa-sisa narkotika. Selain itu, dari ponsel Arif, petugas juga mendapati aktivitas perjudian online.

    “Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Purworejo. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba serta aktivitas judi online,” ungkap Kompol Muljono, Kapolsek Purworejo.

    Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami kasus ini. (Red-033)