Dua Orang Diamankan, Ternyata Karena Ini!

    0
    50

    BATUBARA, Cakrayudha-hankam.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengamankan dua orang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

    Sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka Fatimah (18), yang merupakan warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, dan Abdul Karim (30), warga Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

    Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya peredaran narkotika di Kecamatan Nibung Hangus.

    “Masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba melaporkan situasi ini kepada Satres Narkoba Polres Batubara. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan, pada Sabtu (19/4/2025).

    Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak berwenang mencurigai kedua tersangka. Gerak-gerik mereka menunjukkan bahwa mereka diduga sedang menunggu seseorang untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu.

    “Kami berhasil mengamankan kedua tersangka sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 10 gram,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk bersenang-senang.

    “Keduanya kini kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui asal usul sabu ini,” tambahnya.

    Akibat tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)