Tak Ada Keterlibatan dalam Kasus Harun Masiku
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku, karena kasus suap tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (27/3/2025).
Tim hukum Hasto berargumen bahwa keputusan mengenai kasus anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saiful Bahri, dan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap tersebut.
Oleh karena itu, Hasto meminta agar surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
Terkait hal tersebut, jaksa KPK menyampaikan argumennya, menyatakan bahwa isu ini tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan.
“Tanggapan penuntut umum terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Penuntut umum berpendapat bahwa hal ini tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP,” ujar jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, hal ini menunjukkan bahwa terdakwa berusaha untuk memisahkan isu keterlibatannya dalam tindakan suap kepada anggota KPU.
“Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan telah mengandalkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah sesuai hukum,” jelas jaksa KPK.
Sehingga diterangkannya untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak, dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan.
“Tentunya hal tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya,” terangnya.
Selain itu, kata Jaksa KPK, Majelis Hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 Tahun 1965.
Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
“Yang pada pokoknya mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dan hakim harus bersikap mandiri,” imbuhnya.
Dengan demikian, kata JPU KPK, putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri yang telah diputus.
Putusan Majelis Hakim berikutnya yang menangani perkara ini tidak terikat oleh hal ini.
“Terlebih lagi, jika selama tahap penyidikan ditemukan fakta baru seperti yang telah dijelaskan oleh penuntut umum sebelumnya. Berdasarkan penjelasan tersebut, argumen penasihat hukum terdakwa seharusnya ditolak,” tegasnya.
Hasto Kristiyanto diketahui telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Selain itu, dalam kasus ini, Hasto juga didakwa atas perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Salah Ketik Pasal
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (27/3/2025), Hasto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah permohonan agar hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terdapat kesalahan penulisan pasal dalam surat dakwaan.
Dijelaskan bahwa JPU KPK keliru menuliskan Pasal 65 Ayat 1 KUHAP, padahal yang benar adalah Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pihak JPU KPK kemudian memberikan tanggapan terhadap eksepsi Hasto dalam sidang yang agendanya adalah penyampaian replik.
Jaksa KPK menyatakan bahwa kesalahan pengetikan pasal tersebut merupakan “kesalahan manusiawi” yang tidak memengaruhi substansi dakwaan. Mereka berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan disetujui oleh Majelis Hakim.
Selain itu, perbaikan dilakukan di hadapan persidangan dan disetujui oleh Majelis Hakim. Penuntut umum menyatakan bahwa kesalahan pengetikan adalah hal yang wajar, mengingat sifat manusia yang tidak luput dari kesalahan.
Dalam tanggapannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) juga mengizinkan koreksi terhadap kesalahan pengetikan, asalkan tidak mengubah substansi dakwaan.
Jaksa KPK menambahkan bahwa perubahan yang diperbolehkan selama persidangan adalah perbaikan teknis, selama tidak menambah unsur tindak pidana baru.
“Dalam praktik persidangan di Indonesia, kesalahan ketik tidak dapat membatalkan surat dakwaan secara hukum. Perubahan yang dilarang di depan persidangan adalah yang dapat membentuk atau menambah unsur tindak pidana baru,” jelas jaksa KPK.
“Selama tidak menciptakan tindak pidana baru, penuntut umum dapat melakukan perubahan pada surat dakwaan,” tegasnya. (Red-033)

