Tidak Perlu Lapor SPT
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia.
NPWP menjadi syarat utama untuk melaporkan pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.
Jika nomor tersebut sudah dihapus, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghapusan dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP.
Lalu, kelompok wajib pajak siapa saja yang bisa menghapus NPWP?
Kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP:
– Tidak mempunyai utang pajak
– Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
– Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
– Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
– Seluruh NPWP cabang telah dihapus
– Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Selain ketentuan di atas, ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah tertentu yang dapat menghapus NPWP, yakni:
– Wajib pajak orang pribadi:
– Menghapus NPWP karena alasan lain
– Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
– Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK
– Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)
– Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Wajib pajak badan dan instansi pemerintah:
– Menghapus NPWP karena alasan lain
– Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
– Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah
– Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi
– Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha
– Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha.
Syarat hapus NPWP
Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 s.t.d.d. PER-02/PJ/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Berikut syarat menghapus NPWP:
WP orang pribadi:
Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
WP bendaharwan:
Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
WP wanita kawin
Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
WP badan
Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
Selain ketentuan di atas, NPWP tidak dapat dihapus apabila:
Wajib pajak masih memiliki piutang pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi hutang pajak tersebut
Selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan
Penghapusan NPWP maka wajib pajak masih berkewajiban untuk melaporkan SPT. Terkait hal ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status NPWP non-efektif sampai dengan dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.
Cara hapus NPWP online
Wajib pajak bisa melanjutkan proses penghapusan NPWP dengan mengajukan permohonan secara online.
Prosedur penghapusan NPWP dibedakan atas wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.
Berikut cara hapus NPWP online:
Cara hapus NPWP orang pribadi:
– Masuk ke Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
– Jika belum memiliki akun, silakan daftar Coretax dengan mengklik tombol “Daftar di sini”
– Setelah akun Coretax selesai dibuat, login menggunakan ID pengguna dan kata sandi
– Pada halaman beranda, klik “Portal Saya”
– Pilih “Penghapusan & Pencabutan”
– Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan halaman “Manajemen Kasus”
– Pada halaman tersebut, pilih “Penghapusan NPWP” lalu klik “Jenis Pembatalan”
– Saat mengisi bagian “Kuasa Wajib Pajak”, silakan klik kotak centang jika mengisi data sebagai wakil atau kuasa wajib pajak
– Klik ikon kaca pembesar untuk mencari data wakil atau kuasa wajib pajak
– Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
– Pilih alasan penghapusan NPWP pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”
– Lengkapi pernyataan dan klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan
– Klik “Unduh Bukti Tanda Terima”.
Cara hapus NPWP badan dan instansi pemerintah:
– Masuk ke Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
– Jika belum memiliki akun, silakan daftar Coretax dengan mengklik tombol “Daftar di sini”
– Setelah akun Coretax selesai dibuat, login menggunakan ID pengguna dan kata sandi
– Pada halaman beranda, pilih “Portal Saya” lalu klik “Penghapusan & Pencabutan”
– Pada bagian “Manajemen Kasus” pada halaman “Penghapusan Pendaftaran”, pilih “Penghapusan NPWP”
– Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, apabila mengisi data sebagai wakil atau kuasa dari wajib pajak, silakan klik “Kotak Centang”
– Setelah itu, klik ikon “Kaca Pembesar” untuk mencari data wakil atau kuasa wajib pajak
– Isi data pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”, seperti tanggal dan nomor surat keputusan pembubaran serta alasan pembatalan
– Centang “Pernyataan Wajib Pajak” lalu tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan menghapus NPWP
– Jika sudah, “Klik Unduh Bukti Tanda Terima”.(Red-033)

